Proyek Irigasi Air Manjunto Rp46,99 Miliar Dilaporkan ke Kejati, GARIS Desak Pemeriksaan BWS Hingga Kontraktor

MUKOMUKO, Tintabangsa.com – Proyek peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, senilai hampir Rp47 miliar kini menghadapi sorotan serius. Dugaan penggunaan pasir yang belum jelas legalitas sumbernya serta laporan mengenai pelat beton yang retak, pecah, dan diduga rapuh mendorong Garda Relawan Indonesia Semesta (GARIS) Provinsi Bengkulu membawa persoalan tersebut ke ranah penegakan hukum.

Ketua DPD GARIS Provinsi Bengkulu, Iman SP Noya, secara resmi menyerahkan laporan pengaduan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (3/11/2026). Laporan itu juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

GARIS meminta dugaan persoalan dalam proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar kontraktor pelaksana, tetapi juga mencakup pengelolaan proyek, persetujuan sumber material, pengawasan konstruksi, pengendalian mutu, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Sorotan kini turut mengarah kepada Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu, sebagai unsur penyelenggara kegiatan di lingkungan pekerjaan umum bidang sumber daya air. Publik membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, pengendalian mutu, serta langkah yang telah dilakukan untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.

Berdasarkan data yang dihimpun Tintabangsa.com, proyek peningkatan jaringan irigasi D.I. Air Manjunto tahun anggaran 2026 terdiri atas dua paket pekerjaan. Paket Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri D.I. Air Manjunto dilaksanakan PT Cipta Karya Multi Teknik dengan nilai kontrak sekitar Rp32,34 miliar.

Sementara itu, Paket Peningkatan Jaringan Irigasi Kanan D.I. Air Manjunto dilaksanakan PT Bahtera Energi Struktur dengan nilai kontrak Rp14,658 miliar. Dengan demikian, total nilai kedua paket pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp46,998 miliar.

Nilai anggaran yang hampir menyentuh Rp47 miliar itu membuat kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan material tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele. Setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan fisik, pengawasan, hingga hasil akhir yang diterima masyarakat.

Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah dugaan penggunaan pasir dari lokasi pertambangan yang legalitasnya belum jelas. Aspek ini perlu diuji melalui penelusuran asal material, identitas pemasok, dokumen pembelian, surat jalan, bukti pembayaran, serta kesesuaian volume pasir yang digunakan dengan catatan administrasi dan kondisi di lapangan.

Kejati Bengkulu diharapkan menelusuri apakah sumber material telah melalui pemeriksaan dan persetujuan sesuai ketentuan proyek. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta lapangan, pihak-pihak yang terkait perlu dimintai keterangan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan berikutnya menyangkut laporan mengenai sejumlah pelat beton yang mengalami keretakan, pecah, dan diduga rapuh. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas konstruksi, spesifikasi material, metode pelaksanaan, serta efektivitas pengawasan selama proyek berlangsung.

Meski demikian, penyebab kerusakan dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis harus dipastikan melalui pemeriksaan yang kompeten. Pengujian mutu beton, pemeriksaan material, evaluasi metode pekerjaan, serta pencocokan hasil konstruksi dengan dokumen kontrak diperlukan untuk menentukan apakah terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

Dalam konteks ini, SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengendalian mutu yang diterapkan. Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai proses pemeriksaan material sebelum digunakan, pengawasan pekerjaan beton, pencatatan temuan lapangan, serta tindak lanjut apabila ditemukan bagian pekerjaan yang bermasalah.

Pertanyaan penting lainnya adalah bagaimana konsultan supervisi menjalankan fungsi pengawasan, bagaimana PPK melakukan pengendalian kontrak, dan apakah setiap pekerjaan telah melalui prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

GARIS meminta agar penelusuran tidak berhenti pada kontraktor pelaksana. Kepala SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu, PPK Irigasi dan Rawa I BWS Sumatera VII, PT Cipta Karya Multi Teknik, PT Bahtera Energi Struktur, serta konsultan supervisi masing-masing paket pekerjaan dinilai perlu dimintai keterangan sesuai kewenangan dan keterlibatannya.

Pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab siapa yang bertanggung jawab terhadap persetujuan sumber material, siapa yang melakukan pemeriksaan kualitas, bagaimana hasil pengawasan dilaporkan, serta tindakan apa yang diambil jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan mutu, perlu ditelusuri pula mekanisme perbaikan, kewajiban kontraktor, dan tanggung jawab pihak terkait dalam memastikan hasil pekerjaan memenuhi persyaratan kontrak.

Bagi masyarakat, proyek irigasi bukan sekadar pembangunan fisik yang harus selesai sesuai jadwal. Infrastruktur tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan pengairan dan keberlangsungan aktivitas pertanian. Kualitas konstruksi yang tidak memenuhi persyaratan, apabila terbukti, berpotensi mengurangi manfaat infrastruktur dan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ketua DPD GARIS Bengkulu, Iman SP Noya, melalui laporan pengaduan tersebut menegaskan langkah organisasinya dalam mengawal penggunaan anggaran negara. GARIS berharap Kejati Bengkulu menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

GARIS juga meminta agar pemeriksaan mempertimbangkan kondisi fisik pekerjaan, bukan semata-mata kelengkapan dokumen administrasi. Penelusuran terhadap asal material, kualitas konstruksi, pelaksanaan pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran dinilai penting untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai pelaksanaan proyek.

Dengan nilai kontrak hampir Rp47 miliar, masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang sah.

Tembusan laporan kepada Kejagung RI diharapkan turut menjadi perhatian dalam pengawasan penanganan pengaduan tersebut. Kini, tindak lanjut Kejati Bengkulu menjadi hal yang dinantikan, termasuk kemungkinan penelaahan laporan, pemeriksaan dokumen kontrak, klarifikasi pihak terkait, serta pemeriksaan teknis lapangan sesuai kebutuhan penyelidikan.

Di sisi lain, wartawan Tintabangsa.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu, terkait dugaan persoalan dalam proyek irigasi Air Manjunto. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diterima.

Keterangan dari SNVT PJPA Sumatera VII diperlukan untuk memperjelas asal-usul material, standar mutu konstruksi, mekanisme pengawasan, serta langkah yang telah diambil terkait laporan kondisi pelat beton. Penjelasan tersebut juga penting agar masyarakat memperoleh informasi berimbang mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Tintabangsa.com tetap membuka ruang bagi Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu, PPK, kontraktor pelaksana, dan konsultan supervisi untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.(TB)

Komentar