Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Mukomuko, tintabangsa.com – Terduga pelaku tindak pidana kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang terjadi di Desa Mundam Marap, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 16. 00 WIB lalu akhirnya ditangkap polisi.

Terduga pelaku seorang pria yang diketahui berinisial Zu (42), Warga Kabupaten Mukomuko ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Ipuh di back up Tim URC Polres Bengkulu Utara di Desa Sawang Lebar Ilir Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, pada Minggu 01 November 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., dikonfirmasi tintabangsa.com melalui Kapolsek Ipuh AKP Hardiansyah, S.H., Minggu (02/11) mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku Zu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/39/XII/2024/SPKT/POLSEK IPUH/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU, yang dilaporkan korban bernama SUMITRO, Alamat Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko pada Rabu 18 Desember 2024 , sekitar pukul 16.00 WIB lalu.

Kejadian yang mengakibatkan kerugian terhadap korban sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) ini, berawal ketika pada Rabu, tanggal 18 Desember 2024, sekira pukul 16.00 WIB, pelapor yang baru tiba di rumah pulang dari kerja di Desa Mundam Marap, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Sesampainya di rumah pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya merek Honda Blade, warna biru lis merah dengan nomor polisi B 6682 ZKZ disamping rumahnya. Tapi pada saat memarkirkan sepeda motor, miliknya, pelapor melihat ada saudara Zu sedang memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya. Usai memarkirkan sepeda motor miliknya, pelapor kemudian masuk ke rumah dan mandi. Namun selesai mandi dan keluar rumah, pelapor melihat motor yang diparkirkan disamping rumahnya sudah tidak ada. Pelapor mencoba mencari diseputaran rumahnya tapi motor tersebut tidak ditemukan, hanya saja pelapor melihat motor Zu terparkir di depan rumahnya tepatnya di pinggir jalan. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Ipuh.

Sedangkan kronologi penangkapan terhadap Zu berawal ketika pada hari Minggu tanggal 01 November 2026 sekira pukul 05.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Ipuh dan di backup tim URC Polres Bengkulu Utara mendapat informasi bahwa pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan bermotor berada di Desa Sawang Lebar Ilir, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Sesaat setelah mendapat informasi itu kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Ipuh dan di back up Tim URC Polres Bengkulu Utara gerak cepat menuju ke tempat kediaman pelaku. Sesampai disana Unit Reskrim Polsek Ipuh dan di back up Tim URC Polres Bengkulu Utara menemukan dan mengamankan langsung seseorang yang diduga sebagai pelaku Curanmor. Kini Zu telah ditahan di Unit Reskrim Polsek Ipuh.

Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda BLADE warna Biru Lis merah Nopol B 6682 ZKZ

Rencana tindak lanjut yang dilakukan oleh Unit Reskrim Ipuh terhadap kasus ini:

  1. Melengkapi Mindik,
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebagai tersangka dan saksi-saksi lain,
  3. Melakukan penyitaan terhadap barang bukti,
  4. Melaksanakan gelar perkara,.dan
  5. Berkoordinasi dengan JPU. (AS/TB).

Komentar