BENGKULU, tintabangsa.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Nopri Walihan, menyebut telah ada tindak lanjut dari penyedia terkait temuan kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan di SMAN 12 Keberbakatan Olahraga (KO) Bengkulu.
Namun, berdasarkan data pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengembalian yang tercatat baru Rp55,81 juta dari total kelebihan pembayaran sebesar Rp511,86 juta.
Saat dikonfirmasi awak media usai rapat paripurna di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (19/10/2026), Nopri memberikan jawaban singkat.
“Kutip saja dari media yang sudah terbit,” ujar Nopri.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika awak media meminta penjelasan mengenai tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK, termasuk nilai pengembalian yang telah dilakukan penyedia dan sisa kelebihan pembayaran yang masih harus diselesaikan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu tertanggal 10 Juni 2026, kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan di SMAN 12 KO Bengkulu mencapai Rp511.861.056.
Dari jumlah tersebut, pengembalian yang diperhitungkan dalam laporan BPK sebesar Rp55.816.000. Dengan demikian, sisa kelebihan pembayaran berdasarkan perhitungan auditor mencapai Rp456.045.056, yang direkomendasikan untuk diproses dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Bengkulu.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pengembalian yang tercatat dalam pemeriksaan belum menutup seluruh nilai kelebihan pembayaran yang ditemukan auditor.
BPK juga mencatat adanya perbedaan perhitungan antara auditor dan Dispora. Dispora menghitung sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp194.148.000, sedangkan BPK menghitung Rp456.045.056. Selisih kedua perhitungan tersebut mencapai Rp261.897.056.
Selain persoalan pengembalian, BPK menyoroti kelemahan pengawasan dan pertanggungjawaban belanja, termasuk kelengkapan bukti realisasi serta verifikasi jumlah makanan dan minuman yang disalurkan kepada siswa.
Perbedaan angka tersebut menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai dasar perhitungan yang digunakan Dispora, nilai pengembalian yang telah terealisasi, serta status penyelesaian sisa kelebihan pembayaran berdasarkan rekomendasi BPK.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Nopri Walihan dan pihak terkait mengenai nilai pengembalian terbaru, dasar perbedaan perhitungan, serta status penyetoran sisa kelebihan pembayaran ke kas daerah.(TB)








Komentar