Polda Kirim Berkas Perkara Dugaan Korupsi Perekrutan Tenaga Non ASN RSKJ Ke Kejaksaan


Bengkulu – Proses penyidikan dugaan korupsei perekrutan tenaga non ASN RSKJ Soeprapto Bengkulu masih bergulir. Pasca penetapan tersangka dan pemeriksaan rampung, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengirimkan berkas tahap pertama ke Jaksa peneliti untuk di analisis dan diteliti.

Kapolda Bengkulu, Irjenpol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Imam Wijayanto mengatakan rangkaian ini merupakan proses dari penyidikan dan tentunya menunggu petunjuk lanjut dari kejaksaan setidaknya tujuh hari jika mengacu pada ketentuan KUHAP.

“Pada perkara dugaan korupsi di lingkungan RSKJ Soeprapto Bengkulu, pemeriksaan dan penetapan tersangka sudah rampung, selanjutnya penyidik mengirimkan berkas ke Jaksa peneliti, dan ini masih menunggu untuk proses lanjutan,” kata Kombespol. Imam Wijayanto, Selasa (20/10/2026).

Sebelumnya Polda telah menetapkan tersangka atas perkara perekrutan tenaga non ASN tahun 2023-2024 di lingkungan RSkj Soeprapto Bengkulu. Dimana dalam perekrutan 93 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu tidak sesuai dengan prosedur dan aturan. 

Selain itu dalam proses penerimaan ini juga terindikasi adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dan celakanya sejumlah calon tenaga non ASN diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar dapat diterima bekerja.

Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam perekrutan tenaga non ASN di lingkungan RSKJ Soeprapto Bengkulu.

Komentar