Lebong, tintabangsa.com – Polres Lebong, Polda Bengkulu, mengungkap tujuh perkara tindak pidana dalam kurun September hingga awal Oktober 2026. Pengungkapan tersebut meliputi dua kasus narkotika, tiga perkara persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, serta kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pengungkapan sejumlah perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, Kamis (8/10/2026).
Salah satu perkara yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Lebong yakni kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial JS (32), warga Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, dan RY (26), warga Sukau Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.
Kasus tersebut menimpa seorang pelajar berinisial MRH (17), yang kehilangan sepeda motor Yamaha MX King miliknya saat sedang berada di rumah seorang teman pada Selasa (6/10/2026) malam.
Sekitar pukul 20.00 WIB, korban memarkir sepeda motor Yamaha MX King miliknya di depan rumah temannya, di Desa Suka Bumi, tepatnya di kawasan Jalan Lintas Curup-Muara Aman.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah bersama sejumlah temannya. Sekitar pukul 21.30 WIB, salah seorang teman korban melihat ke arah tempat kendaraan diparkir dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Korban bersama teman-temannya sempat melakukan pencarian sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lebong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh, SH., MH. memerintahkan Unit Pidum Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rolli Kurniawan, SH. untuk melakukan pengejaran.
“Setelah laporan diterima, kita langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” kata Darmawel saat konferensi pers di Mapolres Lebong, Kamis (8/10/2026).
Pengejaran kemudian dibackup personel Polsek Rimbo Pengadang. Hasilnya, sekitar pukul 01.00 WIB pada Rabu (7/10/2026), dua terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan perkebunan dekat Jalan Lintas Muara Aman-Curup, Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang.
“Personel Unit Pidum langsung melakukan pengejaran dan kita back up dengan personel Polsek Rimbo Pengadang,” ujar Darmawel.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha MX King warna biru, STNK dan BPKB kendaraan, satu buah kunci letter T yang telah dimodifikasi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dikendarai terduga pelaku.
Kasat Reskrim menyebut kedua terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
“Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, dua terduga pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti kendaraan yang dilaporkan hilang,” jelasnya.
Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Lebong mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan, serta menggunakan pengaman tambahan untuk mengantisipasi aksi pencurian kendaraan bermotor. (bks)








Komentar