BOGOR, Tintabangsa.com – BPJS Kesehatan memperluas kemitraan dengan perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) sebagai bagian dari penguatan implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Perluasan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan 18 perusahaan AKT di Bogor, Selasa (6/10/2026).
Penandatanganan berlangsung dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK). Dengan masuknya 18 mitra baru, jumlah AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ kini mencapai 31 perusahaan.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi manfaat antara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan asuransi kesehatan tambahan, khususnya bagi peserta yang memiliki kepesertaan pada kedua skema perlindungan kesehatan tersebut.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan perluasan kerja sama menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem jaminan kesehatan yang lebih terintegrasi.
Menurut Abdi, keberadaan KAPJ memberikan kerangka koordinasi yang lebih jelas antara BPJS Kesehatan, AKT dan fasilitas kesehatan, terutama dalam hal kepesertaan serta pembiayaan pelayanan.

“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif,” ujar Abdi.
Dia menjelaskan, implementasi KAPJ diperkuat melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025.
Melalui ketentuan tersebut, koordinasi manfaat mencakup kepesertaan JKN dan AKT yang aktif, sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan, serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, peserta yang menggunakan mekanisme KAPJ harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif. Pelayanan juga dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan AKT terkait.
“Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025, peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi,” kata Abdi.
KAPJ sendiri mencakup tiga ruang lingkup utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, serta koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan.
Dalam penerapannya, terdapat dua skema pelayanan.
Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan secara proporsional. BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sedangkan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan.
Melalui skema tersebut, peserta tidak dikenakan biaya tambahan atau out of pocket di luar ketentuan.
Sedangkan pada skema kedua, peserta dapat mengakses rumah sakit yang menjadi jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya pelayanan ditanggung AKT berdasarkan manfaat polis yang dimiliki peserta.
Dalam skema kedua, BPJS Kesehatan tidak menjadi pembayar pelayanan kesehatan. Namun, koordinasi status kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.
Abdi mengatakan mekanisme tersebut diharapkan memberikan manfaat lebih luas bagi peserta JKN yang sekaligus memiliki perlindungan dari AKT.
“Melalui mekanisme ini, peserta memiliki kesempatan memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh AKT sesuai ketentuan polis yang dimiliki,” ujarnya.
Selain memberikan kepastian mengenai pihak yang menanggung selisih biaya, penerapan KAPJ juga diarahkan untuk meningkatkan transparansi pembiayaan serta mengurangi potensi pengeluaran pribadi peserta yang tidak sesuai ketentuan.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan implementasi KAPJ menjadi salah satu langkah untuk membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Menurut Budi, kolaborasi BPJS Kesehatan dengan perusahaan AKT dapat memastikan mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan berjalan lebih terkoordinasi.
“KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat,” ujar Budi.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan implementasi KAPJ menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan nasional.
Ogi menilai Program JKN dan AKT dapat saling melengkapi dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
“Ini membuktikan bahwa Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi untuk menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat,” katanya.
OJK juga terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui sejumlah kebijakan, termasuk POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Kebijakan tersebut mencakup penguatan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan asuransi serta peningkatan sinergi dengan fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya, termasuk Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
Dari 31 AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 AKT telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit.
Ogi berharap kerja sama tersebut dapat terus diperluas dan berjalan efektif di lapangan. Targetnya, seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam implementasi KAPJ pada 2027.
“Melalui KAPJ, kami ingin mendorong pembiayaan kesehatan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan,” ujar Ogi.
31 AKT Mitra BPJS Kesehatan dalam Implementasi KAPJ
Adapun 31 perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ yakni:
- PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
- PT Asuransi BRI Life
- PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)
- PT Hanwha Life Insurance Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Sequis Life
- PT AIA Financial
- PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
- PT Asuransi Allianz Life Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)
- PT Asuransi Sinar Mas
- PT Bosowa Asuransi
- PT Pertalife Insurance
- PT AJ Central Asia Raya
- PT Asuransi Takaful Keluarga
- PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk
- PT Avrist Assurance
- PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk
- PT Prudential Sharia Life Assurance
- PT Prudential Life Assurance
- PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia
- BNI Life Insurance
- PT Panin Dai-ichi Life
- PT AXA Mandiri Financial Services
- PT Sun Life Financial Indonesia
- PT Sun Life Syariah
- PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
- PT AXA Financial Indonesia
- PT Zurich Topas Life
- PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
Perluasan kerja sama tersebut menjadi bagian dari langkah BPJS Kesehatan bersama industri asuransi untuk memperkuat koordinasi manfaat, memperjelas mekanisme pembiayaan, sekaligus memberikan kepastian layanan bagi peserta yang memiliki JKN dan asuransi kesehatan tambahan.








Komentar