Bupati Asahan Hadiri Jaksa Sahabat Pendidik, Dorong Sekolah Aman Kelola Anggaran

MEDAN, Tintabangsa.com – Bupati Asahan menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin, Bupati/Wali Kota se-Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut, Kepala Dinas Pendidikan se-Sumut, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota.

Dalam kegiatan tersebut, Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, dan Kejaksaan Negeri se-Sumut menandatangani nota kesepahaman terkait pendampingan penyelenggaraan pendidikan.

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah untuk memberikan rasa aman kepada kepala sekolah dan guru dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Menurutnya, program Jaksa Sahabat Pendidik merupakan inisiasi Kejati Sumut yang memberikan pendampingan kepada kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA), terutama dalam penyelenggaraan dan pengelolaan anggaran pendidikan.

Bobby mengatakan, program tersebut dilatarbelakangi banyaknya aduan yang diterima Kejati Sumut terkait pengelolaan anggaran sekolah, termasuk adanya gangguan dari pihak luar terhadap sekolah.

“Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tata kelolanya,” ujar Bobby.

Ia menyebut kepala sekolah, KPA, dan PA menghadapi tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memberikan ancaman terkait pengelolaan anggaran.

Bobby berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara bersama-sama melalui sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Kalau sekelas gubernur yang nakut-nakuti itu levelnya tingkat provinsi, nasional dan internasional, bupati tambah tingkat kabupaten yang nakut-nakuti, kecamatan tambah level kecamatan, sekolah tambah lagi yang nakut-nakuti yang levelnya desa, bahkan RT, kami berharap ini bisa kita tangani bersama,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin mengatakan, pendidikan tidak hanya berkaitan dengan proses transformasi ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter agar peserta didik memiliki nilai yang lebih baik.

Ia menjelaskan, program Jaksa Sahabat Pendidik tidak hanya berfokus pada pendampingan dalam pengelolaan anggaran sekolah, tetapi juga diarahkan untuk mendorong perbaikan tata kelola pendidikan.

“ Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar. Ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi,” ujar Muhibuddin.

Selain penandatanganan nota kesepahaman, Kejati Sumut juga meluncurkan layanan hotline pengaduan. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, guru, maupun kepala sekolah untuk melaporkan berbagai tindakan yang diduga melawan hukum.

Pengaduan tersebut antara lain terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli), hingga dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pendidikan.(Surya)

Komentar