MUKOMUKO, Tintabangsa.com – Sengketa lahan antara Ira Sari Muslimah dengan PT DDP di wilayah Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, memasuki babak baru. Setelah mediasi di Kantor Pertanahan (BPN) Mukomuko belum menghasilkan kesepakatan, kuasa hukum Ira memastikan langkah hukum lebih tegas segera ditempuh.
Advokat Riko Putra, S.Ip., S.H., M.H., dari Kantor Hukum RIKO PUTRA & REKAN, menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan somasi kepada PT DDP.
Somasi tersebut menjadi langkah awal sebelum pihaknya mengajukan gugatan perdata apabila tidak terdapat penyelesaian atas persoalan penguasaan lahan yang diklaim sebagai hak kliennya.
“Kita akan somasi PT DDP terlebih dahulu. Kita berikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik. Namun apabila somasi tidak ditindaklanjuti dan tidak ada itikad untuk menyelesaikan persoalan, maka kami akan menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tegas Riko.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melihat kemungkinan menempuh jalur pidana apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta dan bukti yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana.
Persoalan tersebut berkaitan dengan tanah yang menurut dokumen yang disampaikan pihak klien memiliki luas keseluruhan sekitar 17.280 meter persegi dan tercatat dalam SHM Nomor 00004 atas nama Subroto.
Ira Sari Muslimah mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan riwayat pembelian bersama almarhum suami pertamanya, Siboro, yang dituangkan dalam surat jual beli tertanggal 3 Februari 2008.
Dari keseluruhan bidang tersebut, sekitar 13.350 meter persegi disebut telah dikuasai dan/atau dimanfaatkan PT DDP sejak sekitar 2013. Sementara sekitar 3.930 meter persegi disebut masih berada dalam penguasaan pihak pemilik.
Namun, seluruh klaim tersebut masih harus dibuktikan melalui dokumen kepemilikan, riwayat peralihan hak, kondisi fisik objek, serta alat bukti lainnya.
Riko menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan tanpa harus berlarut-larut. Apalagi, sengketa telah pernah dibawa ke BPN Mukomuko untuk dimediasi.
Dalam proses mediasi itu, menurut Riko, muncul opsi penyelesaian berupa pengembalian tanah kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau pembayaran ganti rugi.
Namun, hingga kini belum terdapat kesepakatan final mengenai penyelesaian maupun nilai ganti rugi.
“Memang sudah pernah dilakukan mediasi di BPN Mukomuko. Ada pembicaraan mengenai penyelesaian, termasuk opsi pengembalian tanah atau ganti rugi. Pihak PT DDP disebut bersedia memberikan ganti rugi, tetapi nilai yang ditawarkan menurut klien kami masih jauh dari nilai yang dianggap layak, sehingga belum terjadi kesepakatan,” ujar Riko.
Menurutnya, persoalan nilai tidak dapat dilepaskan dari luas lahan, lamanya penguasaan dan/atau pemanfaatan, kondisi objek, serta potensi kerugian yang diklaim dialami pemilik.
Karena itu, pihaknya memberikan dua opsi kepada PT DDP.
Pertama, mengembalikan bidang tanah yang menurut kliennya merupakan hak Ira Sari Muslimah.
Kedua, apabila pengembalian tidak memungkinkan, menyelesaikan persoalan melalui pembayaran ganti rugi dengan nilai yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pilihan klien kami sederhana. Kembalikan tanah tersebut atau selesaikan dengan ganti rugi yang layak. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut tanpa penyelesaian yang jelas,” kata Riko.
Riko juga mengingatkan bahwa apabila penyelesaian gagal dan perkara akhirnya masuk ke pengadilan, komponen tuntutan dapat berkembang berdasarkan kerugian yang menurut kliennya timbul selama lahan tersebut dikuasai dan/atau dimanfaatkan.
Termasuk, kata dia, potensi perhitungan terhadap hasil sawit yang disebut berasal dari lahan tersebut sejak sekitar 2013.
“Kalau perkara ini sampai masuk ke pengadilan, tentu perhitungannya akan berbeda. Kami akan menghitung seluruh kerugian materil dan immateril yang dialami klien. Jadi nilai yang kami tuntut di pengadilan nantinya belum tentu sama dengan angka yang kami minta dalam tahap penyelesaian sekarang,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga berencana melakukan penghitungan terhadap potensi produksi sawit sejak 2013 hingga saat ini, sepanjang data dan bukti pendukungnya dapat diperoleh serta dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami akan menghitung berapa produksi atau hasil sawit dari lahan tersebut sejak tahun 2013 sampai sekarang. Tentunya perhitungan itu akan didukung dengan bukti dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk luas lahan, tanaman yang ada, masa produksi, serta hasil yang diperoleh,” jelas Riko.
Meski demikian, Riko menegaskan somasi bukan berarti pihaknya menutup pintu perdamaian. Sebaliknya, langkah tersebut disebut sebagai kesempatan bagi PT DDP untuk menyelesaikan persoalan sebelum sengketa dibawa ke ranah litigasi.
“Kami masih membuka ruang penyelesaian secara baik. Tetapi tentu harus ada keseriusan dan itikad baik dari pihak PT DDP. Kalau tidak ada penyelesaian setelah somasi, kami siap membawa persoalan ini ke pengadilan,” ujarnya.
Untuk kemungkinan jalur pidana, Riko mengatakan pihaknya masih akan mencermati fakta dan bukti yang ada.
“Untuk langkah pidana, kami akan melihat fakta dan bukti terlebih dahulu. Jika memang ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tentu akan kami tempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT DDP belum memberikan tanggapan atau klarifikasi mengenai klaim penguasaan lahan sekitar 13.350 meter persegi, riwayat tanah, maupun perbedaan nilai ganti rugi yang disebut menjadi salah satu kendala penyelesaian.
Dengan demikian, status hak atas objek tanah, riwayat penguasaan, nilai kerugian, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum masih merupakan persoalan yang harus dibuktikan melalui dokumen dan proses hukum.
Kuasa hukum Ira Sari Muslimah menyatakan akan mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum apabila upaya penyelesaian setelah somasi tidak menghasilkan titik temu.(TB)








Komentar