BENGKULU, Tintabangsa.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan dan penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) serta Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi Kabupaten Kepahiang kembali mengungkap sejumlah fakta terkait proses pengadaan tahun 2021.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan tujuh orang saksi. Empat di antaranya merupakan karyawan PLN yang terlibat dalam penyusunan pagu dan dokumen pengadaan, sedangkan lainnya merupakan pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan.
Salah satu fakta yang mencuat adalah adanya perbedaan nilai penawaran antara dua perusahaan yang mengikuti proses pengadaan SKU.
Saksi Punto Baskoro, yang merupakan karyawan PLN bagian perencanaan dan pengendalian, mengungkapkan bahwa pada 2021 pagu anggaran pengadaan SKU mencapai sekitar Rp32 miliar.
Dalam proses tersebut terdapat dua vendor yang masuk, yakni PT ABB dengan penawaran sekitar Rp25,8 miliar dan PT Yokogawa Indonesia dengan penawaran sekitar Rp29,4 miliar.
Menurut Punto, tim penyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dokumen terkait saat itu memilih PT ABB karena menawarkan harga lebih rendah.
“Tahun 2021 pagu anggaran pengadaan SKU itu Rp32 miliar. Kemudian ada dua vendor yang masuk, PT ABB Rp25,8 miliar, sementara Yokogawa Rp29,4 miliar. Kami dari tim penyusun KAK dan KKP memilih PT ABB,” ungkap Punto dalam persidangan.
Namun, meski PT ABB disebut memiliki penawaran lebih rendah, perusahaan yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang justru PT Yokogawa Indonesia.
Punto mengaku tidak mengetahui alasan hingga akhirnya PT Yokogawa Indonesia ditetapkan sebagai pemenang pengadaan.
Keterangan serupa disampaikan saksi Agmazar. Ia mengaku hanya diundang untuk mengikuti presentasi terkait pengadaan SKU dan AVR serta diminta menandatangani dokumen yang kemudian dikirim ke Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel di Palembang.
Agmazar juga mengaku tidak mengetahui nilai penawaran SKU dan AVR yang disampaikan Yokogawa kepada pihak ketiga maupun alasan perusahaan tersebut akhirnya menjadi pemenang.
Saksi Anne Anugrah Dwiratna, yang juga merupakan bagian dari tim penyusun KAK dan KAP, menerangkan bahwa dalam tahap penyusunan dokumen, PT ABB dipilih karena menawarkan harga paling rendah setelah memperhitungkan PPN 10 persen.
Namun, mengenai pihak yang kemudian menetapkan PT Yokogawa sebagai pemenang, Anne mengaku tidak mengetahuinya.
JPU: Penetapan Pemenang Bukan Kewenangan Para Saksi
Usai persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para saksi yang dihadirkan dalam persidangan pada dasarnya hanya terlibat dalam penyusunan dokumen awal pengadaan.
Mereka, kata Arief, bertugas menyusun kerangka acuan kerja dan kemudian diundang terdakwa Jamot Jingles Sitanggang untuk menghadiri presentasi terkait pengadaan SKU dan AVR.
Para saksi juga diminta menandatangani dokumen usulan pengadaan sebelum berkas tersebut diteruskan ke Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel di Palembang.
“Terkait yang menetapkan pemenang proyek itu kebijakan pimpinan, para saksi yang sekarang sudah menjadi terdakwa hanya diundang oleh terdakwa Jamot untuk hadir dalam presentasi dan disuruh menandatangani berkas usulan SKU dan AVR. Nantinya berkas itu dikirim ke UIP Sumbagsel di Palembang,” kata Arief.
JPU Kejati Bengkulu masih akan menghadirkan saksi lainnya dalam persidangan berikutnya. Keterangan para saksi tersebut diharapkan dapat semakin memperjelas rangkaian proses pengadaan SKU dan AVR serta dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proyek tersebut.
Sembilan Terdakwa
Dalam perkara ini, terdapat sembilan terdakwa yang didakwa terkait dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi.
Mereka yakni Vincentius Fanny Janu Fidianto, mantan Manager Sub Bidang Engineering; Jamot Jingles Sitanggang, staf Engineering Pembangkitan; Daryanto, Vice President Control V PT PLN Indonesia Power; Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia; Tulus Sadono, Direktur PT Yokogawa Indonesia; Syaiful Rijal, Sales Manager PT Yokogawa Indonesia; Osmot Pratama Manurung, Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia; Erik Ratiawan, Direktur PT Austindo Primadaya Abadi; serta Hendra Gunawan Wijaya, Direktur PT Hensan Andalas Putera.
Dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp13 miliar. Namun, kerugian tersebut telah berhasil dipulihkan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejati Bengkulu untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi.(TB)

