BENGKULU, TINTABANGSA.COM, -Persidangan lanjutan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kembali mengungkap fakta yang menjadi sorotan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (8/7/2026), nama Daditama, yang diketahui merupakan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, berulang kali disebut oleh saksi Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong nonaktif.
Di hadapan majelis hakim, Hary Eko menyebut Daditama sebagai orang dekat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Menurut keterangannya, hampir seluruh komunikasi penting terkait pembahasan proyek tahun anggaran 2026 dilakukan melalui Daditama.
Jaksa Penuntut Umum KPK kemudian mendalami peran tersebut saat mengurai mekanisme pembagian proyek dan pembicaraan mengenai komitmen fee. Dalam kesaksiannya, Hary mengaku sempat berdiskusi langsung dengan Muhammad Fikri Thobari terkait besaran fee proyek.
Menurut Hary, Fikri sempat bertanya, “Biasanya berapo?” yang dijawabnya, “Biasanya 10 sampai 15 persen.” Hary kemudian mengatakan Fikri merespons, “Ya udah gitu aja.” Setelah percakapan itu, komunikasi kepada para kontraktor, menurut Hary, dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Daditama.
Nama Daditama kembali mencuat ketika jaksa mengonfirmasi rangkaian pertemuan menjelang Hari Raya Idulfitri. Hary menerangkan dirinya bersama Talata Jimi dan Daditama sempat merancang pertemuan lanjutan dengan sejumlah kontraktor untuk membahas paket-paket proyek yang direncanakan berjalan pada tahun anggaran 2026.
Tak berhenti di situ, Daditama juga disebut dalam pembahasan mengenai dugaan penyerahan uang. Hary menerangkan kepada majelis hakim bahwa uang dari salah seorang terdakwa berada di dalam tas yang dibawa Daditama. Ia juga mengaku melihat empat amplop putih yang berisi uang sekitar Rp309 juta dalam sebuah pertemuan di kawasan Pantai Panjang.
Sepanjang persidangan, Jaksa KPK berkali-kali mengulang pertanyaan mengenai Daditama karena namanya terus muncul dalam berbagai rangkaian peristiwa, mulai dari komunikasi proyek, pembahasan komitmen fee, koordinasi dengan kontraktor, hingga dugaan penyerahan uang. Pendalaman itu dilakukan untuk menguji konsistensi keterangan saksi sekaligus menyusun konstruksi perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Meski namanya berulang kali disebut di ruang sidang, hingga persidangan berakhir Daditama belum berstatus sebagai saksi maupun terdakwa dalam perkara tersebut. Seluruh penyebutan terhadap dirinya masih bersumber dari keterangan saksi Hary Eko Purnomo di bawah sumpah dan akan diuji lebih lanjut melalui alat bukti serta keterangan saksi lainnya. Hingga kini, KPK juga belum mengumumkan adanya status hukum terhadap Daditama sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.(TB)

