Bupati Asahan Terima Penghargaan Menteri Hukum, Tegaskan Komitmen Perluas Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat

ASAHAN, TINTABANGSA.COM, -Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menghadiri kegiatan Penguatan Akses Bantuan Hukum dan Penerimaan Piagam Penghargaan yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan yang dihadiri para kepala daerah se-Sumatera Utara tersebut bertujuan memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan, sekaligus mempererat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 6.110 Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan se-Sumatera Utara. Capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, mengapresiasi dukungan Kementerian Hukum RI dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Menurutnya, keberadaan Posbankum menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses hukum yang mudah, cepat, dan merata, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Gubernur juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan restorative justice. Melalui Posbankum, berbagai persoalan hukum di masyarakat diharapkan dapat diselesaikan secara musyawarah dan damai tanpa harus seluruhnya berakhir di pengadilan.

Sebagai simbol peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan se-Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara bersama Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melakukan pemukulan gondang di hadapan para peserta kegiatan.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI menegaskan bahwa tujuan utama penyelesaian persoalan hukum adalah memulihkan kondisi sosial masyarakat. Karena itu, pendekatan restorative justice perlu terus diperkuat dengan melibatkan Posbankum, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta program Jaga Desa dari Kejaksaan guna menciptakan harmoni sosial dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Asahan menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Asahan terhadap pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat.

Usai kegiatan, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Pusat yang terus mendorong penguatan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

“Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung penuh program bantuan hukum agar masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif serta memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *