Tanggamus, Tintabangsa.com, -Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan setelah sejumlah tenaga pendidik mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan maupun pengalokasian anggaran sekolah.
Padahal, keterlibatan dewan guru dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam pengawasan internal guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran pendidikan.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, pengelolaan dan realisasi Dana BOS di SDN 1 Padang Ratu diduga dilakukan tanpa melibatkan tenaga internal sekolah secara menyeluruh. Kondisi tersebut memicu perhatian penggiat keterbukaan informasi publik yang tergabung dalam organisasi profesi jurnalis di Kabupaten Tanggamus.
Saat dikonfirmasi, sejumlah tenaga pendidik SDN 1 Padang Ratu mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah Dana BOS maupun penggunaannya.
“Selama ini kami tidak tahu berapa jumlah dana BOS dan digunakan untuk apa saja, karena kami tidak pernah diajak musyawarah pembahasan dana BOS,” ujar salah seorang sumber kepada awak media.
Sumber tersebut juga menyoroti kondisi perpustakaan sekolah yang dinilai belum menunjukkan pembaruan koleksi buku secara signifikan.
“Buku-buku yang ada masih buku lama,” ungkapnya sambil menunjukkan kondisi perpustakaan sekolah.
Selain itu, tenaga pendidik lainnya mengaku tidak mengetahui penggunaan anggaran untuk administrasi kegiatan sekolah maupun pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
“Kalau kegiatan workshop kami memang hadir, tapi untuk biaya dan anggarannya kami tidak tahu,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, realisasi Dana BOS SDN 1 Padang Ratu Tahun 2024 meliputi:
- Administrasi kegiatan sekolah Rp14.155.510
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp17.667.360
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp5.000.000
- Pembayaran honor Rp18.000.000
- Pengembangan perpustakaan Rp17.636.500
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp17.795.637
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp1.350.000
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp11.085.000
Sementara realisasi Dana BOS Tahun 2025 tercatat sebagai berikut:
- Administrasi kegiatan sekolah Rp16.269.160
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp16.515.000
- Pembayaran honor Rp18.000.000
- Pengembangan perpustakaan Rp10.951.700
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp21.145.506
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp1.500.000
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp11.641.000
Munculnya keluhan dari sejumlah tenaga pendidik tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila terbukti terjadi penyimpangan.
Karena itu, Inspektorat Kabupaten Tanggamus didesak untuk segera melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap realisasi Dana BOS Tahun 2024 dan 2025 di SDN 1 Padang Ratu.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan terkait pengelolaan anggaran pendidikan sekaligus mencegah munculnya polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan anggaran, pihak terkait diharapkan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 1 Padang Ratu belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang berkembang di masyarakat. (Wan)

