Polres Asahan Bongkar Peredaran Uang Palsu di Kisaran, Satu Pelaku Diamankan

ASAHAN, TINTABANGSA.COM,-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial D.A. (39), karyawan swasta asal Kabupaten Batu Bara, diamankan petugas.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (03/05/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan H. Misbah, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kota Kisaran Barat, tepatnya di Pajak Dipo Kisaran. Penangkapan bermula dari kecurigaan seorang pedagang saat menerima uang pecahan Rp50.000 dari tersangka.

Saat itu, tersangka membeli sayur dan daging kikil seharga Rp10.000 dan membayar dengan uang yang diduga palsu. Saksi merasa janggal karena tekstur uang berbeda dari biasanya, sehingga langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, personel Polres Asahan segera turun ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari tangan pelaku, polisi menyita 34 lembar uang pecahan Rp100.000 dan 2 lembar pecahan Rp50.000 yang diduga palsu, satu tas selempang warna biru, serta satu unit handphone Samsung A03.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh uang palsu melalui media sosial. Ia memesan uang palsu senilai Rp1 juta dan menerima kiriman hingga Rp4 juta melalui jasa pengiriman. Bahkan, tersangka diketahui telah enam kali melakukan transaksi serupa sejak Januari 2026.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan KUHP yang berlaku.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai. Ia juga meminta warga segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu, guna mencegah meluasnya kejahatan serupa. (Surya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *