Kajari Nisel Bantah Isu Setoran Rp300 Juta Terkait Penanganan Kasus SPPD

TELUKDALAM, TINTABANGSA.COM,-Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, membantah keras tudingan adanya penerimaan uang sebesar Rp300 juta dalam penanganan dugaan persoalan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan.

Penegasan itu disampaikan Edmond saat memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Sabtu (2/5).

Menurut Edmond, seluruh proses yang dilakukan Kejaksaan Negeri Nias Selatan berjalan sesuai aturan hukum, profesional, dan mengedepankan prinsip transparansi.

“Informasi mengenai adanya penerimaan uang Rp300 juta itu tidak benar dan tidak berdasar. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur serta mengutamakan akuntabilitas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penanganan Dumas terkait SPPD di Sekretariat Daerah lebih berfokus pada aspek administrasi pengelolaan keuangan daerah. Dari proses pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian telah dikembalikan melalui mekanisme resmi ke kas daerah.

Edmond menilai, tuduhan tanpa bukti yang disebarluaskan ke publik berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kritik dan pengawasan tentu kami terbuka. Namun semuanya harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan melalui mekanisme yang benar,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama terkait proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ikhtiar Duha, turut memberikan pernyataan tertulis bermaterai terkait persoalan tersebut.

Dalam keterangannya, Ikhtiar menyebut telah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas sebesar Rp45,2 juta ke kas Pemerintah Kabupaten Nias Selatan pada 12 September 2025.

Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan uang ataupun bentuk pemberian lain kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

“Saya tidak pernah memberikan sesuatu berupa uang kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” tulis Ikhtiar dalam pernyataannya.(Surya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *