BENGKULU, Tintabangsa.com,-Penasihat hukum terdakwa Saskya menyampaikan pledoi yang menegaskan bahwa aktivitas fisik penambangan yang telah berlangsung sejak tahun 2022 menjadi bukti kuat adanya hubungan hukum yang sah antara para pihak, sekaligus membantah tuduhan Penuntut Umum terkait dugaan rekayasa perjanjian pada tahun 2025.
Dalam pembelaannya, tim pengacara menyebut bahwa dalil jaksa yang menuding adanya manipulasi perjanjian dinilai ahistoris dan spekulatif. Hal ini karena kegiatan penambangan telah berjalan secara nyata sejak 2022, didukung oleh keterangan saksi serta bukti surat yang menunjukkan adanya hubungan hukum yang mengikat dan telah direalisasikan di lapangan.
Penasihat hukum juga menjelaskan bahwa perubahan dokumen kerja sama pada tahun 2025 semata-mata dilakukan untuk memperbaiki kesalahan administratif atau clerical error, tanpa mengubah substansi perjanjian, termasuk hak dan kewajiban para pihak maupun objek kerja sama. Dalam hukum keperdataan, tindakan tersebut dinilai wajar dan sah sesuai dengan asas kebebasan berkontrak.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa kegiatan penambangan dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah antara PT Ratu Samban Mining dengan PT Atlas Citra Selaras, yang kemudian berlanjut dengan PT Tunas Bara Jaya setelah terbitnya Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Proses transisi tersebut diklaim berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim pembela juga menegaskan bahwa pembaruan perjanjian pada tahun 2025 merupakan bagian dari upaya tertib administrasi, bukan sebagai upaya untuk menutupi tindak pidana. Mereka merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Minerba yang memperbolehkan pemegang IUP bekerja sama dengan pemegang IUJP dalam kegiatan penambangan.
Selain itu, IUJP yang dimiliki oleh PT Atlas Citra Selaras dan PT Tunas Bara Jaya disebut sebagai bukti legalitas operasional yang diakui negara, termasuk dalam kegiatan coal getting. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi dari Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa kerja sama tersebut sah secara hukum.
Dalam aspek lingkungan, penasihat hukum mengkritisi metode pemeriksaan kerusakan tanah yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah pengambilan sampel, baik dari sisi jumlah, berat, maupun proses pengiriman. Akibatnya, hasil analisis dianggap tidak akurat dan tidak dapat dijadikan dasar yang sah. Mereka juga menilai bahwa penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tidak relevan untuk kegiatan pertambangan.
Fakta di lapangan, lanjutnya, menunjukkan bahwa kegiatan reklamasi telah berjalan dengan baik, ditandai dengan pertumbuhan vegetasi di area tambang. Dengan demikian, tuduhan adanya kerusakan tanah dinilai tidak terbukti.
Terkait perhitungan kerugian negara, tim pembela menyatakan tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak disertai penjelasan mengenai standar dan metodologi yang digunakan, serta diduga mengandung kesalahan berupa perhitungan ganda (double counting). Laporan hasil pemeriksaan pun dinilai tidak memenuhi kaidah audit yang sah.
Menutup pledoinya, penasihat hukum menegaskan bahwa terdakwa sejak awal bertindak dengan keyakinan bahwa seluruh perizinan mitra kerja telah lengkap dan sah. Aktivitas usaha dijalankan melalui perusahaan yang memiliki izin resmi, sehingga tidak terdapat unsur niat jahat dalam perkara ini.(TB)

