LHKPN PEJABAT BENTENG DISOROT: HARTA KADIS Rp14 JUTA DINILAI JANGGAL, Komisi Pemberantasan Korupsi DIMINTA TURUN TANGAN

BENGKULU TENGAH, TINTABANGSA.COM,-Temuan laporan harta kekayaan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menuai sorotan tajam. LSM Garda Merah Putih Indonesia mengungkap adanya kepala dinas yang melaporkan total kekayaan hanya sekitar Rp14,9 juta dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tak hanya itu, terdapat pula pejabat Eselon II yang telah lama menjabat namun melaporkan kekayaan sekitar Rp27 juta—bahkan nilainya tidak berubah selama tiga tahun terakhir. Kondisi ini dinilai janggal dan memicu pertanyaan publik terkait validitas serta akurasi pelaporan kekayaan pejabat daerah.

Ketua Divisi Investigasi LSM Garda Merah Putih Indonesia, Zainal Ariefin, menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Kalau ada dugaan ketidakjujuran dalam pelaporan LHKPN, maka KPK harus memeriksa secara menyeluruh, termasuk kepala daerah dan seluruh jajaran. Ini menyangkut integritas pejabat publik,” tegasnya.

Sorotan kini mengarah pada transparansi penyelenggara negara, termasuk Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didorong untuk memberikan klarifikasi terbuka guna menjawab keraguan publik.

Potensi Sanksi Jika LHKPN Tidak Jujur

Pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas administratif. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan secara benar, lengkap, dan jujur.

Jika terbukti memalsukan atau tidak melaporkan harta secara akurat, terdapat sejumlah konsekuensi hukum dan administratif, antara lain:

  • Sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penundaan promosi jabatan, hingga pemberhentian dari jabatan.
  • Pemeriksaan oleh KPK, termasuk klarifikasi, verifikasi, dan pendalaman terhadap potensi ketidaksesuaian data.
  • Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kasus dapat berkembang ke ranah hukum, termasuk dugaan korupsi atau penyembunyian aset, yang dapat berujung pada proses penyidikan.

LHKPN sendiri diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Ujian Transparansi Pemerintah Daerah

Menurut Zainal, langkah pemeriksaan sangat penting untuk memastikan ada atau tidaknya kesesuaian antara laporan dan kondisi riil di lapangan.

“Ini bukan hanya soal angka, tapi soal kepercayaan publik. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga,” ujarnya.

Dengan mencuatnya temuan ini, publik kini menunggu langkah konkret dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, dikhawatirkan persoalan ini akan berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan di Bengkulu Tengah.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *