SURAkARTA, TINTABANGSA.COM,-Transformasi digital yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi atas birokrasi lambat dan berbelit justru menyisakan persoalan baru. Alih-alih mempermudah layanan publik, masyarakat masih kerap dihadapkan pada praktik pengisian data yang berulang-ulang di berbagai aplikasi dan sistem milik pemerintah.
Dalam satu layanan saja, data yang sama bisa diminta berkali-kali diinput di satu platform, diverifikasi ulang di sistem lain, dan kembali diminta oleh instansi berbeda. Kondisi ini memunculkan ironi: digitalisasi yang seharusnya menyederhanakan justru memindahkan kerumitan lama ke dalam bentuk baru berbasis teknologi.
Fenomena tersebut mencerminkan kegagalan integrasi sistem pemerintahan. Secara normatif, arah kebijakan sebenarnya sudah jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang menekankan pentingnya integrasi dan interoperabilitas data antar instansi. Konsep “satu data” bahkan telah lama digaungkan sebagai fondasi tata kelola modern.
Namun dalam praktiknya, yang terjadi justru fragmentasi sistem. Setiap instansi membangun platform sendiri dengan standar dan kepentingan yang berbeda. Akibatnya, beban administratif yang seharusnya dikelola negara malah dialihkan kepada masyarakat.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi ini bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, yang menuntut layanan sederhana, cepat, dan tidak berbelit. Pengulangan pengisian data jelas menunjukkan inefisiensi, baik dari segi waktu, tenaga, maupun biaya.
Lebih jauh, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan masalah kepastian hukum. Ketika data warga tersebar di berbagai sistem yang tidak terintegrasi, risiko inkonsistensi menjadi tinggi. Perbedaan data antar instansi dapat berujung pada kendala administratif yang merugikan masyarakat.
Tak hanya itu, persoalan ini juga berdampak pada perlindungan data pribadi. Semakin sering data diminta dan disimpan di berbagai sistem, semakin besar pula risiko kebocoran dan penyalahgunaan. Alih-alih meningkatkan keamanan, digitalisasi yang tidak terintegrasi justru memperbesar kerentanan.
Pengamat menilai, akar persoalan ini terletak pada kuatnya ego sektoral antar instansi. Setiap lembaga cenderung berjalan sendiri tanpa koordinasi yang memadai. Regulasi yang ada pun belum ditegakkan secara konsisten, sehingga integrasi hanya menjadi jargon tanpa implementasi nyata.
Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan langkah strategis yang lebih tegas. Integrasi data harus menjadi prioritas utama, disertai standardisasi sistem dan penguatan interoperabilitas antar instansi. Selain itu, koordinasi kelembagaan perlu diperkuat, serta perlindungan data pribadi harus menjadi bagian integral dalam setiap pengembangan sistem.
Kegagalan integrasi ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital tidak cukup hanya menghadirkan teknologi, tetapi juga membutuhkan perubahan cara kerja dan pola pikir birokrasi. Tanpa itu, digitalisasi hanya akan menjadi ilusi modern yang tetap menyimpan kerumitan lama.
Oleh: Dr. Agatha Jumiati, S.H., M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

