Deli Serdang, Tintabangsa.com,-Dugaan skandal penggerusan hak tunjangan sertifikasi guru mencuat di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang guru SD, Ida Novita N, disebut kehilangan hak tunjangan profesinya selama lebih dari lima tahun, yang diduga kuat akibat tindakan sewenang-wenang oknum Kepala Sekolah SD RK ST Paulus Ramunia, Kecamatan Beringin.
Kasus ini memantik sorotan publik setelah penasehat hukum Ida Novita N, Tumpak Nainggolan, SH, melayangkan surat resmi kepada sejumlah pemangku kebijakan pada 6 April 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Deli Serdang, Dinas Pendidikan, hingga Ombudsman RI sebagai bentuk permohonan perlindungan hak kliennya.
“Selama lima tahun hak klien kami diduga diamputasi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi sudah mengarah pada penyalahgunaan kewenangan jabatan,” tegas Tumpak Nainggolan, Selasa (14/4/2026).
Dalam surat bernomor 407/aph.tn/molinduhakSERGU/koneks-aninst/III, Tumpak mengungkap bahwa sejak pertengahan 2019 hingga 2026, kliennya secara sistematis kehilangan status sebagai wali kelas—yang merupakan salah satu syarat utama pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Ironisnya, posisi tersebut justru dialihkan kepada guru honor yang baru bekerja sekitar enam bulan. Padahal, Ida Novita N telah mengabdi lebih dari 14 tahun, memiliki sertifikat pendidik sejak 2013, dan sebelumnya rutin menerima tunjangan sertifikasi dari 2014 hingga pertengahan 2019.
Tak hanya itu, Tumpak juga menyoroti adanya dugaan rekayasa kebijakan di tingkat sekolah. Salah satunya, tidak dibaginya 39 siswa baru ke dalam dua rombongan belajar, meskipun aturan membatasi maksimal 28 siswa per kelas di jenjang SD.
“Kalau rombongan belajar dibagi sesuai aturan, klien kami berpeluang menjadi wali kelas dan memenuhi syarat sertifikasi. Tapi itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Alasan kepala sekolah yang menyebut guru mata pelajaran agama tidak boleh menjadi wali kelas juga dinilai tidak berdasar. Tumpak menegaskan, tidak ada regulasi yang melarang hal tersebut dalam sistem pendidikan nasional.
Lebih jauh, dugaan tekanan terhadap kliennya juga terungkap. Pada 2023, Ida Novita N disebut diminta menandatangani kertas kosong tanpa kejelasan tujuan. Karena menolak, ia justru dikenakan Surat Peringatan (SP1) yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Akibat SP1 tersebut, pihak yayasan bahkan disebut langsung memotong gaji dan THR sebesar Rp500 ribu tanpa proses klarifikasi.
“Ini sudah masuk kategori tindakan sewenang-wenang yang merugikan secara materiil dan moral. Hak guru seolah dipermainkan,” tegas Tumpak.
Ia juga menilai lemahnya pengawasan dari pihak yayasan dan instansi terkait menjadi penyebab dugaan praktik ini berlangsung lama tanpa penindakan.
Atas permasalahan tersebut, Tumpak Nainggolan selaku penasehat hukum telah menyurati berbagai pihak, mulai dari Kementerian Pendidikan, Dirjen GTK, Pemprov Sumut, DPRD Deli Serdang, hingga Ombudsman RI serta pihak yayasan pendidikan terkait.
“Tindakan ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas jabatan. Tidak boleh ada kekuasaan tanpa pertanggungjawaban. Kami minta ini diusut tuntas,” pungkasnya.(Surya)

