Kuasa Hukum PDAM Bongkar Dugaan Salah Arah Dakwaan: ‘Seharusnya 130 Orang, Bukan Tiga Terdakwa!

BENGKULU, Tintabangsa.com,-Sidang perkara yang menyeret jajaran PDAM kian memanas. Kuasa hukum terdakwa, Muspani SH MH, melontarkan pernyataan keras yang menyebut proses hukum dalam kasus ini sarat kejanggalan dan diduga tidak menyentuh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Dorongan itu disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (14/4/2026). Muspani menegaskan pentingnya membuka seluruh rangkaian peristiwa secara utuh di persidangan. Berdasarkan telaah dokumen perkara, pihaknya melihat adanya pola yang tidak berdiri sendiri, melainkan berjenjang dan melibatkan banyak pihak.

“Sejak awal penyidikan, perkara ini seperti diarahkan hanya kepada tiga orang, yakni Direktur, Kabag Umum, dan satu pihak lainnya. Padahal, jika mengacu pada aturan Perda, yang bertanggung jawab atas kerugian Perumda itu jelas bukan hanya mereka,” tegas Muspani.

Ia menjelaskan, dalam struktur pertanggungjawaban perusahaan daerah, terdapat tiga unsur utama yang wajib dimintai tanggung jawab jika terjadi kerugian, yakni Kuasa Pemegang Modal (KPM), dewan pengawas, dan direksi. Namun, dalam kasus ini, unsur KPM yang melekat pada kepala daerah disebut sama sekali tidak tersentuh dalam proses hukum.

“Faktanya, KPM yang dalam hal ini wali kota atau pejabat wali kota tidak pernah diperiksa sejak tahap penyidikan. Ini yang kami persoalkan. Kenapa hanya tiga orang yang dijadikan terdakwa?” ujarnya.

Lebih jauh, Muspani menyebut perkara ini berpotensi sebagai “salah dakwaan”. Ia menilai konstruksi hukum yang dibangun jaksa tidak mencerminkan fakta menyeluruh yang terungkap di persidangan.

“Kalau ditarik secara objektif, jumlah pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban bisa mencapai sekitar 130 orang. Tapi ini diciutkan hanya menjadi tiga terdakwa. Ini yang menurut kami janggal,” katanya dengan nada tegas.

Tak hanya itu, pihaknya juga membantah keterlibatan salah satu terdakwa yang disebut hanya sebagai bawahan. Menurut Muspani, kliennya tidak memiliki kapasitas sebagai pengambil kebijakan maupun pelaku utama.

“Dia bukan broker, bukan pelaku suap, bukan penerima gratifikasi yang berdiri sendiri. Dia hanya bawahan yang menerima sesuatu dari atasan. Tidak adil jika beban pidana ditimpakan kepadanya,” ungkapnya.

Kuasa hukum juga menyoroti sikap jaksa penuntut umum yang dinilai tidak mengakomodasi permintaan untuk menghadirkan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

“Permintaan kami untuk menghadirkan pejabat yang berkaitan justru seperti ditolak. Padahal ini penting agar majelis hakim mendapatkan gambaran utuh dan tidak parsial,” tambahnya.

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum mendesak agar persidangan tidak hanya berfokus pada terdakwa yang ada, tetapi juga membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain yang memiliki keterkaitan langsung.

“Kalau ingin hukum ditegakkan secara adil, maka semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai perkara besar ini dikerdilkan,” pungkas Muspani.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *