Pemprov Bengkulu Tanggapi Temuan BPK Rp1,6 Miliar di Proyek Jalan, Dinas PU Klaim Sudah Ditindaklanjuti

Bengkulu, tintabangsa.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu akhirnya memberikan tanggapan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran proyek jalan Tahun Anggaran 2024 yang nilainya mencapai Rp1,6 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Provinsi Bengkulu melalui keterangan yang disampaikan Tejo Suroso menyatakan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari proses audit dan pada prinsipnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menghormati hasil pemeriksaan BPK. Setiap temuan tentu harus ditindaklanjuti, dan prosesnya berjalan sesuai rekomendasi yang diberikan,” ujar Tejo Suroso saat dikonfirmasi tintabangsa.com di kediaman Bupati Lebong, Desa Karang Anyar, Lebong Tengah, Lebong saat kunjungan Korban Banjir Kabupaten Lebong, Senin (6/4/2026).

Kepala Dinas Pu Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso saat diwawan awak media di kediaman Bupati Lebong, Desa Karang Anyar, Lebong Tengah, Kabupaten Lebong usai melakukan tinjau lokasi banjir dan longsor di Kabupaten Lebong, Senin (6/4/2026)

Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran pada tujuh paket pekerjaan jalan yang dikelola Dinas PUTR Provinsi Bengkulu melalui Bidang Bina Marga dengan total nilai mencapai Rp1.609.219.260,05.

Beberapa proyek yang disorot antara lain peningkatan ruas jalan Lubuk Durian–Lubuk Sini, rehabilitasi jalan kewenangan provinsi, serta rekonstruksi ruas Jalan Jenggalu Kota Bengkulu.

Menurut Tejo Suroso, mekanisme tindak lanjut terhadap temuan BPK umumnya dilakukan melalui proses pengembalian ke kas daerah oleh pihak terkait, sesuai rekomendasi auditor.

“Jika ada selisih atau kekurangan berdasarkan hasil audit, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Pada prinsipnya semua rekomendasi BPK harus dipenuhi,” jelasnya.

Temuan BPK ini sebelumnya memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal dalam pelaksanaan proyek jalan, terutama terkait peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta penyedia jasa konstruksi.

BPK dalam rekomendasinya meminta agar kelebihan pembayaran tersebut segera dipulihkan melalui pengembalian ke kas daerah dan dilakukan pembinaan terhadap pihak-pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang pada proyek berikutnya.

Sementara itu, tim tintabangsa.com saat ini masih melakukan konfirmasi lanjutan kepada Inspektorat Provinsi Bengkulu untuk memperoleh penjelasan terkait progres tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran yang menjadi temuan dalam audit tersebut.

Perkembangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut temuan ini akan terus dipantau dan dilaporkan kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *