17 Tahun Diduga Ilegal, Aktivitas PT RAA Dilaporkan ke Kejati Bengkulu

Bengkulu, Tintabangsa.com,-Dugaan praktik ilegal dalam aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Riau Agrindo Agung (RAA) akhirnya memicu langkah serius. Perwakilan warga dari Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) secara resmi melaporkan perusahaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (6/4/2026), dengan menyerahkan berkas melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dalam orasinya, perwakilan warga, Anel Yadi, mengungkapkan bahwa aktivitas perkebunan PT RAA telah berlangsung selama kurang lebih 17 tahun dan diduga tidak mengantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B). Padahal, menurutnya, izin tersebut wajib dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu karena lokasi perkebunan berada di lintas wilayah, yakni Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara. “Ini bukan persoalan baru, tapi sudah berlangsung lama tanpa kejelasan. Penegak hukum seharusnya tidak tinggal diam,” tegasnya.

Kemarahan warga pun memuncak, mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai lamban bahkan terkesan membiarkan dugaan pelanggaran tersebut. Anel secara terbuka menyindir adanya ketimpangan dalam penegakan hukum, di mana masyarakat kecil cepat diproses, sementara pihak korporasi seolah kebal hukum. Ia juga menegaskan bahwa laporan telah berulang kali disampaikan ke berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga Polda Bengkulu, namun belum membuahkan hasil.

“Kalau ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan runtuh. Kami mendesak Kejati Bengkulu segera bertindak dan tidak sekadar mempelajari berkas,” ujar Anel dengan nada keras.

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, menyatakan pihaknya telah menerima berkas laporan dari warga. Ia menyebutkan bahwa laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu untuk menilai kelengkapan dokumen serta substansi dugaan yang disampaikan.

“Kami sudah menerima laporan dan akan melakukan kajian awal terhadap dokumen yang diserahkan. Selanjutnya akan dilihat langkah yang akan diambil,” singkatnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum di Bengkulu: apakah dugaan aktivitas ilegal yang telah berlangsung belasan tahun ini akan benar-benar diusut, atau kembali menguap tanpa kejelasan.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *