Bengkulu – Sejak awal tahun 2025 harga eceran tertinggi ditingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi, sehingga diperlukan langkah-langkah serta regulasi untuk mengatur hingga menjaga stabilitas pasokan dengan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko selaku Ketua Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengendalian Harga Beras Tahun 2025, meminta seluruh kabupaten/ kota untuk dapat membentuk Satgas yang kemudian Satgas melakukan pengecekan setiap harinya kepada pelaku usaha.
“Jika terdapat temuan tim satgas agar melakukan tindakan persuasif berupa teguran agar dipedomani Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025,” sampai Kombespol. Aris Tri Yunarko saat Rapat Koordinasi Pengendalian Harga Beras tahun 2025, Selasa (21/10/2025) di aula Reskrimsus Polda Bengkulu.
Selain itu Bulog dapat melakukan Gerakan Pangan Murah di Setiap kota/kabupaten agar menekan harga beras yang melewati HET.
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi terbagi delapan Zona, Provinsi Bengkulu masuk pada Zona 2 (dua) dengan Harga Eceran Tertinggi beras jenis medium Rp 14.000/kg dan beras Premium Rp 15.400/kg.
Hasil Rapat koordinasi Pengendalian Harga Beras, lanjut Kombespol Aris Tri Yunarko selaku Kasatgas sesuai dengan arahan Badan Pangan Nasional akan melakukan pengecekan harga jual beras medium dan premium di tingkat pelaku usaha di 10 (Sepuluh) kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Kegiatan pengecekan ini akan menyasar pada sentra ekonomi khususnya di pasar tradisional maupun di sentra usaha kecil menengah modern.
“Badan Pangan Nasional beserta Instansi terkait lainnya akan melakukan pengecekan harga jual beras medium dan beras premium di 10 Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu, mulai 22 hingga 24 Oktober 2025,” kata Kombespol Aris Tri Yunarko.
Kegiatan Rakor Pengendalian Harga Beras ini melibatkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Wadirreskrimsus Polda Bengkulu, Kasubdit Indagsi, Perwakilan Badan Pangan Nasional, Perwakilan Bulog Divre Bengkulu, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Dinas Perdagangan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas perizinan (DPMPTSP), PT. Indomarco Bengkulu, Distributor beras Bengkulu, Kasat Reskrim Jajaran Polda Bengkulu serta instansi terkait Kota/kabupaten Provinsi Bengkulu.

