Kejati Bengkulu–KPU Perkuat Sinergi, Bidang Datun Siap Beri Pendampingan Hukum

BENGKULU, Tintabangsa.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memperkuat kerja sama kelembagaan, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan penyelenggara pemilu.

Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Bengkulu dan KPU Provinsi Bengkulu yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kejati Bengkulu, Kamis (10/9/2026).

PKS tersebut ditandatangani Kepala Kejati Bengkulu Anton Delianto, S.H., M.H. bersama Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, S.H., M.H. Kerja sama difokuskan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Melalui bidang Datun, Kejati Bengkulu dapat memberikan dukungan hukum kepada KPU Provinsi Bengkulu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan. Dukungan itu mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum hingga tindakan hukum lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama tersebut dinilai penting mengingat pelaksanaan tugas KPU tidak terlepas dari berbagai aspek hukum, baik dalam pengelolaan kelembagaan maupun dalam menjalankan kewenangan sebagai penyelenggara pemilu.

Dengan adanya PKS ini, kedua lembaga diharapkan dapat membangun koordinasi yang lebih efektif dalam menyikapi persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Kejati Bengkulu dan KPU Provinsi Bengkulu juga berkomitmen menjaga tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel dan berlandaskan hukum melalui peningkatan koordinasi serta kolaborasi sesuai kewenangan masing-masing.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *