BENGKULU, Tintabangsa.com – Pengadilan Tinggi Bengkulu memperberat hukuman terhadap Raharjo Sapto Ajie Sumargo dan Novita Sumargo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Bank Raya Indonesia. Majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menaikkan pidana penjara sekaligus membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti yang totalnya mencapai Rp58,8 miliar.
Dalam amar putusannya, Raharjo Sapto Ajie Sumargo selaku pemilik PT Desaria Plantation Mining (PT DPM) dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp45 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta benda miliknya. Jika hasil lelang masih belum mencukupi, sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Novita Sumargo selaku Direktur PT DPM dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,8 miliar. Jika tidak dipenuhi, aset miliknya akan disita dan dilelang, sedangkan kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada tingkat pertama. Sebelumnya, Raharjo dan Novita masing-masing hanya dijatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan penjara. Dalam putusan sebelumnya, Raharjo dibebani uang pengganti sebesar Rp59 miliar, sedangkan Novita belum dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.
Dengan putusan banding ini, majelis hakim membagi beban uang pengganti kepada kedua terdakwa, yakni Rp45 miliar kepada Raharjo dan Rp13,8 miliar kepada Novita, dengan total mencapai Rp58,8 miliar, sekaligus memperberat pidana penjara keduanya.
Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H., menyatakan menerima putusan tersebut.
“Putusan ini sesuai dengan tuntutan kami. Kami menghargai dan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu,” ujar Arief Wirawan.
Putusan banding ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum terhadap perkara dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Raya Indonesia. Selain memperberat hukuman badan, putusan tersebut juga menegaskan komitmen pengembalian kerugian negara melalui mekanisme pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan perundang-undangan.(TB)

