Mutasi Kepala Sekolah Seluma Meledak, Guru Pernah Tersandung Kasus Moral Kembali Dipromosikan, DPRD Cium Dugaan Pelanggaran Aturan

SELUMA, TINTABANGSA.COM, – Kebijakan mutasi kepala sekolah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Seluma kembali memicu polemik. Seorang guru yang sebelumnya pernah dijatuhi sanksi disiplin dan dicopot dari jabatan kepala sekolah justru kembali dipercaya memimpin sekolah lain. Kondisi ini memantik sorotan tajam dari DPRD karena diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Seluma bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta BKPSDM, yang digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait mutasi kepala sekolah yang dilaksanakan pada pertengahan Februari 2026.

Fokus perhatian DPRD tertuju pada pengangkatan kembali guru berinisial FH sebagai Kepala SMP Negeri 5 Seluma. Sebelumnya, FH pernah dicopot dari jabatan Kepala SMP Negeri 19 Seluma setelah dijatuhi sanksi pada 20 September 2022 menyusul viralnya video yang diduga berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan di Masjid Baitul Falihin.

Komisi I DPRD mempertanyakan dasar pengangkatan tersebut karena dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah. Regulasi tersebut mengatur bahwa guru yang pernah dikenai hukuman disiplin sedang maupun berat, terutama yang berkaitan dengan integritas, kode etik, atau dugaan tindak pidana, tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan kepala sekolah.

Ironisnya, pengangkatan FH disebut mengacu pada surat pernyataan Kepala SMP Negeri 22 Seluma, Amril Hali, yang menyatakan bahwa FH tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan pelanggaran disiplin. Pernyataan inilah yang kemudian menjadi salah satu poin utama yang dipersoalkan dalam forum RDP.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Seluma, Zetman, menegaskan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh kebijakan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menghargai penjelasan dari Dinas Pendidikan yang menyatakan mutasi telah dilaksanakan sesuai aturan. Namun seluruh dokumen dan dasar hukum tetap akan kami dalami agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari,” ujar Zetman.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai validitas proses verifikasi administrasi sebelum penetapan kepala sekolah dilakukan. DPRD memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh polemik memperoleh penjelasan yang transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *