BENGKULU, TINTABANGSA.COM,- Persidangan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp6,8 miliar di CV Mandiri Sejahtera kembali memanas. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, terungkap fakta penting terkait penguasaan akses terhadap brankas penyimpanan uang perusahaan yang selama ini disebut berada di tangan terdakwa, Latifa.
Fakta tersebut mencuat saat penasihat hukum terdakwa mempertanyakan kepada saksi Aris selaku pemilik CV Mandiri Sejahtera mengenai pihak-pihak yang memiliki akses ke brankas perusahaan. Menjawab pertanyaan itu, Aris mengakui terdapat dua kunci brankas, masing-masing dipegang oleh dirinya dan terdakwa.
Namun, Aris menegaskan bahwa kunci yang berada di tangannya hanya berfungsi sebagai cadangan dan tidak pernah dipakai untuk membuka brankas. Menurutnya, pengelolaan keuangan dan akses operasional terhadap brankas sepenuhnya dijalankan oleh terdakwa yang bertugas mengurus administrasi keuangan perusahaan.
“Kunci dipegang saya dan Latifa. Tapi kunci yang saya pegang hanya cadangan dan belum pernah saya gunakan untuk membuka brankas,” ujar Aris di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan dalam persidangan karena berkaitan langsung dengan alur pengelolaan dan pengawasan uang tunai perusahaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Aris juga membantah keras dugaan bahwa dirinya pernah mengambil uang dari dalam brankas secara diam-diam. Ia menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal mengingat seluruh dana dan aset perusahaan merupakan miliknya sendiri.
“Tidak mungkin saya mengambil uang di brankas. Itu uang perusahaan saya sendiri,” tegasnya.
Menurut Aris, apabila benar dirinya pernah mengambil uang dari dalam brankas tanpa sepengetahuan pihak lain, maka terdakwa sebagai pihak yang setiap hari menguasai akses operasional brankas seharusnya mengetahui dan melaporkan adanya selisih atau kehilangan dana tersebut.
Namun faktanya, kata Aris, tidak pernah ada laporan kehilangan uang selama bertahun-tahun hingga akhirnya perusahaan melakukan pemeriksaan ulang terhadap laporan keuangan yang disusun terdakwa.
Dari proses pemeriksaan tersebut, perusahaan mengaku menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari kwitansi yang dibuat buram, dugaan penggandaan laporan pengeluaran, hingga ketidaksesuaian antara pencatatan dan kondisi keuangan sebenarnya.
“Kalau memang saya yang mengambil uang, tentu orang yang setiap hari memegang akses brankas akan mengetahuinya. Tetapi tidak pernah ada laporan kehilangan sampai dilakukan pemeriksaan ulang terhadap laporan keuangan,” ungkap Aris.
Usai sidang, Aris kembali menegaskan keyakinannya bahwa dugaan penggelapan tersebut pernah diakui oleh terdakwa. Ia merujuk pada adanya pengembalian dana kepada perusahaan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Menurutnya, pengembalian dana tersebut menjadi salah satu fakta yang akan dipertimbangkan dalam proses pembuktian di persidangan.
“Ada pengembalian uang sekitar Rp1,7 miliar kepada perusahaan. Itu menjadi bagian dari fakta yang kami sampaikan di persidangan,” katanya.
Aris juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan penghitungan kerugian secara mandiri setelah audit internal selesai dilakukan.
Persidangan perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera hingga kini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya. Seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan putusan akhir perkara tersebut.(TB)

