SERTIPIKAT ELEKTRONIK DAN UJIAN KEPASTIAN HUKUM PERTANAHAN DI ERA DIGITAL

BENGKULU, Tintabangsa.com, -Digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia bukan lagi sekadar agenda modernisasi birokrasi. Perubahan tersebut telah memasuki tahap nyata melalui penerapan sertipikat tanah elektronik atau Sertipikat-el.

Transformasi ini membawa sistem pendaftaran tanah Indonesia memasuki babak baru. Setelah selama puluhan tahun masyarakat bergantung pada dokumen fisik, kini administrasi pertanahan bergerak menuju sistem berbasis data, informasi elektronik, dan dokumen digital.

Sekilas, perubahan itu terlihat sederhana. Sertipikat yang sebelumnya berbentuk lembaran fisik kini dapat diterbitkan secara elektronik. Namun, dari perspektif hukum pertanahan, perubahan tersebut jauh lebih fundamental.

Tanah bukan sekadar objek administrasi pemerintah. Bagi masyarakat, tanah merupakan tempat tinggal, sumber penghidupan, aset ekonomi, warisan keluarga, objek jaminan, hingga bagian dari identitas sosial.

Karena itu, setiap perubahan sistem administrasi dan pembuktian hak atas tanah pada akhirnya menyentuh persoalan paling mendasar: kepastian hukum.

Pertanyaan utamanya bukan lagi apakah Indonesia membutuhkan sertipikat elektronik. Digitalisasi merupakan bagian dari perkembangan administrasi negara yang sulit dihindari.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah sistem tersebut benar-benar mampu membuat hak masyarakat semakin aman.

Jangan sampai digitalisasi hanya memindahkan persoalan dari lemari arsip ke pangkalan data elektronik. Ketidakakuratan data, tumpang tindih bidang tanah, sengketa batas, pemalsuan alas hak hingga kesalahan administrasi tidak akan otomatis hilang hanya karena dokumennya berubah menjadi digital.

Justru di sinilah sertipikat elektronik menghadapi ujian sebenarnya.

Bukan Sekadar Mengubah Kertas Menjadi Digital

Pendaftaran tanah pada dasarnya merupakan instrumen negara untuk memberikan kepastian hukum. Prinsip tersebut telah diletakkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.

Pasal 19 UUPA mengamanatkan pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia untuk menjamin kepastian hukum. Dari proses tersebut diterbitkan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Ketentuan itu kemudian dikembangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana perkembangannya harus dibaca bersama PP Nomor 18 Tahun 2021.

PP Nomor 18 Tahun 2021 memberikan landasan penting bagi penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik. Hasil pendaftaran tanah dapat berupa data, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Pengaturan teknisnya kemudian diperkuat melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Dengan demikian, sertipikat elektronik bukan sekadar inovasi administratif tanpa dasar hukum. Ia merupakan bagian dari perkembangan sistem pendaftaran tanah yang telah memperoleh landasan regulasi.

Pengakuan terhadap dokumen elektronik juga sejalan dengan perkembangan hukum informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.

Namun, legalitas sertipikat elektronik tidak otomatis menyelesaikan persoalan kepastian hukum.

Sebab, kekuatan sertipikat tidak hanya bergantung pada bentuk dokumennya, melainkan terutama pada kebenaran data fisik dan data yuridis yang menjadi dasar penerbitannya.

Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 pada prinsipnya menempatkan sertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya sepanjang sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah.

Artinya, perubahan dari sertipikat fisik menjadi elektronik tidak menghapus persoalan mendasar mengenai kualitas data.

Jika sebuah sertipikat diterbitkan berdasarkan data yang keliru, identitas pemegang hak yang tidak tepat, alas hak bermasalah, pengukuran yang salah atau bidang tanah yang tumpang tindih, maka persoalan tersebut tidak hilang hanya karena sertipikat telah berbentuk elektronik.

Teknologi dapat menyimpan data dengan lebih cepat, tetapi teknologi tidak dapat mengubah data yang salah menjadi benar.

Ketika Pangkalan Data Negara Menjadi Pusat Kepercayaan

Transformasi digital juga mengubah pusat kepercayaan dalam administrasi pertanahan.

Dalam sistem konvensional, masyarakat terbiasa menyimpan lembar sertipikat sebagai bukti penting kepemilikan tanah.

Dalam sistem elektronik, kepercayaan semakin bergeser kepada pangkalan data pertanahan yang dikelola negara.

Konsekuensinya sangat besar.

Ketika pangkalan data menjadi rujukan utama, maka integritas, akurasi dan keamanan sistem tersebut harus diperlakukan sebagai bagian dari perlindungan hak atas tanah.

Masyarakat bukan hanya menyerahkan dokumen kepada negara. Mereka juga mempercayakan representasi hukum atas asetnya kepada sebuah sistem elektronik.

Karena itu, setiap perubahan data harus dapat ditelusuri.

Harus dapat diketahui siapa yang melakukan perubahan, kapan perubahan dilakukan, apa dasar permohonannya, dokumen apa yang digunakan, serta pejabat atau sistem apa yang memberikan pengesahan.

Jejak digital atau audit trail tidak boleh sekadar dipandang sebagai fitur teknologi. Dalam administrasi pertanahan, ia merupakan bagian dari akuntabilitas hukum.

Bayangkan jika seorang pemegang hak menemukan data tanahnya berubah tanpa pernah mengajukan permohonan.

Sistem yang memberikan kepastian hukum harus mampu menjawab: siapa yang mengubah, mengapa diubah, berdasarkan dokumen apa, dan bagaimana data tersebut dapat dikembalikan apabila terbukti salah.

Tanpa mekanisme tersebut, digitalisasi justru berpotensi menciptakan bentuk baru ketidakpastian.

Ancaman Tidak Lagi Hanya Pemalsuan Sertipikat

Digitalisasi memang menawarkan banyak manfaat.

Pelayanan dapat menjadi lebih cepat, pencarian data lebih mudah, arsip fisik dapat dikurangi, dan risiko dokumen rusak atau hilang dapat ditekan.

Namun, teknologi juga menghadirkan risiko baru.

Jika dokumen fisik menghadapi ancaman kehilangan, kerusakan dan pemalsuan secara fisik, sistem elektronik menghadapi ancaman akses tanpa hak, pencurian identitas, penyalahgunaan akun, manipulasi data, kebocoran informasi, phishing hingga serangan siber.

Dalam konteks pertanahan, keamanan siber bukan sekadar persoalan teknis.

Jika gangguan sistem dapat memengaruhi data mengenai pemegang hak, batas, luas, status atau beban suatu tanah, maka gangguan tersebut dapat berdampak langsung terhadap perlindungan hukum seseorang.

Karena itu, keamanan sistem pertanahan harus ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab hukum negara.

Perlindungan data pribadi juga menjadi aspek penting. Data pertanahan dapat berkaitan dengan identitas pemegang hak, lokasi aset, hubungan hukum dan informasi ekonomi yang bernilai tinggi.

Pengelolaannya harus sejalan dengan prinsip perlindungan data sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Digitalisasi Tidak Sama dengan Validasi

Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah kualitas data pertanahan.

Indonesia masih menghadapi persoalan batas bidang, perbedaan luas, data lama yang belum diperbarui, peralihan hak yang belum dicatat, sengketa penguasaan hingga potensi tumpang tindih hak.

Jika data bermasalah langsung dikonversi ke sistem elektronik tanpa proses verifikasi yang memadai, maka digitalisasi hanya membuat kesalahan memperoleh bentuk baru.

Bahkan, data yang tampil dalam sistem resmi dapat dianggap masyarakat sebagai sesuatu yang pasti benar.

Padahal, digitalisasi data tidak sama dengan validasi data.

Karena itu, proses menuju sertipikat elektronik harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pengukuran, pemetaan, pencocokan data fisik dan yuridis, pemutakhiran identitas pemegang hak, pemeriksaan riwayat peralihan serta penyelesaian catatan atau sengketa yang telah diketahui.

Dalam pertanahan, kecepatan memang penting. Tetapi ketepatan jauh lebih penting.

Satu kesalahan luas tanah, satu garis batas yang keliru atau satu identitas pemegang hak yang salah dapat menimbulkan konsekuensi ekonomi dan hukum yang besar.

Jangan Tinggalkan Masyarakat yang Gagap Digital

Transformasi digital juga harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

Tidak semua warga memiliki tingkat literasi digital yang sama. Tidak semua daerah mempunyai akses internet yang stabil. Tidak semua pemegang hak memiliki perangkat dan kemampuan untuk menggunakan sistem elektronik.

Masyarakat lanjut usia, warga pedesaan maupun kelompok yang memiliki keterbatasan akses teknologi tetap harus memperoleh pelayanan pertanahan yang layak.

Digitalisasi seharusnya mempermudah masyarakat, bukan menciptakan hambatan baru.

Karena itu, layanan pendampingan, akses verifikasi yang sederhana, mekanisme memperoleh salinan resmi dan pelayanan langsung di kantor pertanahan tetap memiliki arti penting.

Transformasi digital tidak boleh membuat masyarakat merasa semakin tidak berdaya ketika harus mempertahankan hak atas tanahnya.

Sertipikat lama dalam bentuk analog juga tidak semestinya dipahami serta-merta kehilangan kekuatan hukumnya hanya karena negara bergerak menuju sistem elektronik.

Masyarakat membutuhkan komunikasi yang jelas mengenai proses alih media, verifikasi, mekanisme pemeriksaan hasil konversi serta prosedur apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Kepercayaan publik tidak lahir hanya karena pemerintah menyatakan sistem aman.

Kepercayaan dibangun ketika masyarakat melihat bahwa sistem transparan, kesalahan dapat diperbaiki, perubahan dapat ditelusuri dan tidak ada pihak yang dapat mengubah data tanpa pertanggungjawaban.

Ujian Terbesar: Bagaimana Jika Sistem Salah?

Salah satu aspek yang harus menjadi perhatian serius adalah mekanisme pemulihan.

Tidak ada sistem administrasi yang benar-benar bebas dari kesalahan.

Manusia dapat salah memasukkan data. Sistem dapat mengalami gangguan. Dokumen dapat diunggah secara tidak tepat. Akun dapat disalahgunakan. Pejabat dapat melakukan kesalahan administratif.

Karena itu, ukuran kepastian hukum bukan semata-mata apakah sistem tidak pernah mengalami kesalahan.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat memiliki jalan hukum yang jelas ketika kesalahan terjadi.

Pemegang hak harus dapat memperoleh penjelasan apabila terjadi perubahan pada datanya.

Harus tersedia mekanisme koreksi yang mudah diakses ketika kesalahan berasal dari administrasi pemerintah.

Jika terdapat dugaan akses tanpa hak, harus tersedia langkah perlindungan agar perubahan atau transaksi lebih lanjut tidak memperbesar kerugian.

Jika suatu bidang tanah sedang bersengketa, status tersebut harus tercermin secara tepat sehingga pihak ketiga tidak bertransaksi dengan asumsi bahwa tanah tersebut sepenuhnya bebas dari persoalan.

Yang juga penting adalah pertanggungjawaban ketika kesalahan administrasi atau sistem menimbulkan kerugian.

Tidak boleh ada situasi ketika tanggung jawab berhenti pada kalimat, “kesalahan terjadi karena sistem.”

Sistem tidak bekerja tanpa manusia dan institusi. Sistem dibangun, dikelola, diawasi dan dioperasikan oleh pihak yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab.

Tiga Pilar Kepastian Hukum Digital

Kepastian hukum pertanahan di era sertipikat elektronik setidaknya harus berdiri di atas tiga fondasi.

Pertama, kepastian norma.

Harus terdapat aturan yang jelas mengenai legalitas dokumen elektronik, mekanisme penerbitan, perubahan data, kewenangan pejabat dan kekuatan pembuktiannya.

Kedua, kepastian data.

Data fisik dan yuridis harus benar, mutakhir, konsisten dan dapat ditelusuri.

Ketiga, kepastian pemulihan.

Ketika terjadi kesalahan, masyarakat harus mengetahui kepada siapa keberatan diajukan, bagaimana koreksi dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab apabila timbul kerugian.

Ketiga aspek tersebut tidak dapat dipisahkan.

Kepastian norma tanpa kepastian data hanya menghasilkan sistem yang sah secara formal tetapi berpotensi menyimpan informasi keliru.

Kepastian data tanpa mekanisme pemulihan membuat masyarakat kesulitan ketika terjadi kesalahan.

Sedangkan mekanisme pemulihan tanpa aturan yang jelas dapat menciptakan ketidakpastian baru.

Digitalisasi Harus Membuat Hak Semakin Aman

Keberhasilan sertipikat elektronik tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah dokumen yang berhasil diterbitkan secara digital.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat semakin mudah memeriksa keaslian sertipikat, apakah perubahan data semakin transparan, apakah penyalahgunaan administrasi semakin mudah dilacak, apakah koreksi kesalahan dapat dilakukan lebih cepat dan apakah sengketa akibat kesalahan administrasi dapat ditekan.

Indonesia memang membutuhkan modernisasi administrasi pertanahan.

Dengan wilayah yang luas dan jumlah bidang tanah yang sangat besar, sistem yang sepenuhnya bergantung pada arsip fisik tidak lagi ideal.

Sertipikat elektronik memiliki potensi besar untuk mempercepat pelayanan, meningkatkan keterlacakan, mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik dan memperkuat integrasi data.

Namun, optimisme terhadap teknologi harus tetap ditempatkan dalam prinsip kehati-hatian hukum.

Digitalisasi tidak boleh hanya memindahkan ketidakpastian dari lemari arsip ke server.

Tumpang tindih tanah tidak boleh berubah menjadi tumpang tindih digital. Data yang salah tidak boleh dianggap benar hanya karena tampil dalam sistem resmi. Dan kewenangan mengubah data elektronik tidak boleh berada di ruang yang sulit diawasi.

Pada akhirnya, sertipikat elektronik bukan tujuan akhir reformasi pertanahan.

Ia hanyalah instrumen.

Tujuan akhirnya tetap sama: menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Sertipikat boleh berubah dari lembaran kertas menjadi dokumen elektronik. Buku tanah dapat beralih menjadi buku tanah elektronik. Tanda tangan tinta dapat digantikan tanda tangan elektronik. Arsip dalam lemari dapat berpindah ke pangkalan data.

Namun, tanggung jawab negara tidak berubah.

Negara tetap berkewajiban memastikan bahwa setiap orang yang secara sah memiliki hak atas tanah memperoleh perlindungan terhadap hak tersebut.

Justru karena administrasi semakin digital, tanggung jawab itu harus semakin kuat.

Kepastian hukum di era sertipikat elektronik bukan sekadar kepastian bahwa sebuah dokumen dapat dibuka di layar.

Kepastian hukum berarti masyarakat dapat percaya bahwa data yang ditampilkan benar, setiap perubahan dapat ditelusuri, tidak ada pihak yang dapat mengubahnya secara sewenang-wenang, dan tersedia mekanisme pemulihan yang efektif apabila terjadi kesalahan.

Teknologi boleh mengubah bentuk sertipikat, tetapi teknologi tidak boleh mengurangi kepastian hak.

Digitalisasi baru layak disebut kemajuan apabila membuat hak atas tanah masyarakat semakin aman, bukan sekadar semakin elektronik.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *