Inspektorat Tanggamus Bidik Dugaan Mark-Up Dana BOS SDN 1 Tanjung Jati

Tanggamus, -Dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Tanjung Jati, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, terus menjadi sorotan publik.

Menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan pemberitaan media online, Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyatakan akan melakukan penggilan dan penelaahan serta klarifikasi terhadap dugaan tersebut.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang beredar terkait dugaan mark-up realisasi anggaran Dana BOS Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di SD Negeri 1 Tanjung Jati.

Menurutnya, Inspektorat akan melakukan penelaahan awal dan meminta klarifikasi kepada kepala sekolah serta pengelola Dana BOS guna mengetahui kebenaran informasi yang telah dipublikasikan sejumlah media.

“Kami akan melakukan penelaahan dan klarifikasi terhadap informasi tersebut kepada kepala sekolah dan pengelola Dana BOS untuk mengetahui kebenaran informasi yang berkembang dan telah diberitakan media. Kami meminta kepada media dan masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penelaahan serta klarifikasi yang akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” ujar Gustam Apriansyah.

Sebelumnya, SD Negeri 1 Tanjung Jati menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang serta anggaran yang diduga melibatkan oknum Kepala Sekolah berinisial HSL dan oknum Bendahara Dana BOS berinisial AWN.

Dugaan tersebut mencuat setelah awak media melakukan konfirmasi terkait realisasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024, 2025, hingga anggaran Tahun 2026 yang telah dicairkan.

Namun, dalam proses konfirmasi tersebut, pihak yang bersangkutan dinilai tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci dan jelas mengenai penggunaan anggaran pada sejumlah komponen belanja yang tercantum dalam laporan realisasi Dana BOS.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas

pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari dana negara. Terlebih, Dana BOS merupakan program pemerintah yang diperuntukkan guna menunjang kegiatan operasional sekolah dan meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Masyarakat berharap proses penelaahan dan klarifikasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tanggamus dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga dapat memberikan kepastian atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, masyarakat berharap berikan sangsi tegas.(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *