Bengkulu, Tintabangsa.com, -Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Mangga Raya Nomor 06, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dari hasil sidak tersebut, dewan menemukan sederet dugaan pelanggaran serius mulai dari administrasi ketenagakerjaan, legalitas lingkungan, sertifikasi halal, hingga sistem keselamatan kerja (K3) yang dinilai jauh dari standar.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis jangan sampai dijalankan secara serampangan dan hanya menjadi proyek tanpa pengawasan yang ketat.
“Program MBG ini menyangkut kesehatan masyarakat dan masa depan anak-anak. Jadi tidak boleh dikelola asal jalan. Semua standar harus dipenuhi, mulai dari tenaga kerja, keamanan pangan, halal, sampai keselamatan kerja,” tegas Usin saat sidak, Selasa (19/5/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, DPRD menemukan persoalan serius pada administrasi tenaga kerja. Dari 44 relawan yang bekerja di dapur MBG, sebanyak 43 orang diketahui masih bermasalah dalam kepesertaan BPJS.
“Ada yang masih peserta PBI, ada yang masih ditanggung perusahaan lama, bahkan ada yang belum dialihkan sama sekali. Ini menunjukkan tata kelola ketenagakerjaannya belum beres,” ungkap Usin.
Menurutnya, yayasan penyelenggara tidak boleh melempar tanggung jawab terhadap hak pekerja. Seluruh relawan yang aktif bekerja harus mendapat perlindungan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan secara penuh.
“Kalau mereka bekerja di bawah yayasan MBG, maka yayasan wajib bertanggung jawab. Jangan sampai relawan bekerja tanpa kepastian perlindungan,” katanya.
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti sistem pengadaan bahan pangan yang dinilai belum berpihak kepada pedagang kecil dan pelaku UMKM lokal. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 13 supplier yang menjadi pemasok bahan makanan ke dapur MBG.
Usin menilai program MBG seharusnya mampu menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar, bukan hanya menguntungkan pemasok besar tertentu.
“Jangan sampai program rakyat ini malah dimonopoli supplier besar. Pedagang pasar dan UMKM lokal juga harus dilibatkan supaya dampak ekonominya dirasakan masyarakat,” kritiknya.
Dalam sidak tersebut, DPRD bersama pihak BPOM juga menemukan sejumlah bahan makanan yang diduga sudah kedaluwarsa serta beberapa produk yang belum memiliki sertifikasi halal terbaru.
Menurut Usin, persoalan halal tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap makanan yang dikonsumsi anak-anak penerima manfaat program MBG.
“Kalau sertifikasi halalnya masih bermasalah, tentu publik akan mempertanyakan kualitas dan keamanan makanan yang diproduksi,” ujarnya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). DPRD menemukan alat detektor kebocoran gas dalam kondisi rusak, sementara instalasi gas dan kelistrikan belum dapat menunjukkan sertifikat kelayakan operasional.
“Ini dapur produksi besar dengan risiko tinggi. Kalau sistem keamanan gas dan listrik diabaikan, potensi kecelakaan kerja sangat besar,” tegas Usin.
Kondisi ruang produksi juga dinilai semrawut karena sejumlah perlengkapan memasak masih berserakan di area kerja. Selain itu, dapur MBG tersebut juga belum memiliki ruang medis maupun fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
“Minimal harus ada tenaga yang paham penanganan pertama kecelakaan kerja. Jangan tunggu ada korban baru sibuk melakukan pembenahan,” katanya.
Tak hanya itu, DPRD juga menemukan persoalan pengelolaan limbah dan dugaan pelanggaran tata bangunan. Limbah anorganik disebut belum dikelola sesuai standar lingkungan, sementara dokumen UKL-UPL belum tersedia.
Bahkan, ditemukan indikasi bangunan dan pagar melewati garis sempadan serta adanya tiang listrik yang masuk ke area konstruksi bangunan.
“Kalau aturan lingkungan dan tata bangunan saja dilanggar, ini menunjukkan lemahnya pengawasan sejak awal,” ujar Usin.
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu memastikan seluruh hasil sidak akan dibahas dalam rapat lanjutan dan direkomendasikan kepada instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti. DPRD menegaskan program MBG tidak boleh hanya mengejar target distribusi, tetapi juga wajib memenuhi standar kesehatan, keselamatan kerja, perlindungan tenaga kerja, dan keamanan pangan secara menyeluruh.(TB)

