ASAHAN, TINTABANGSA.COM, -Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Satres Narkoba Polres Asahan. Dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Sei Kepayang, petugas mengamankan seorang pria yang diduga menjadi kurir jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti 10 kilogram sabu serta 1.500 cartridge vape yang diduga mengandung zat etomidate.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pengiriman narkotika dari Desa Pertahanan menuju Kota Tanjung Balai. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di jalur yang dicurigai menjadi lintasan pelaku.
Dalam operasi pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026 sekitar pukul 00.20 WIB, petugas menemukan dua pria yang melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa goni besar. Saat hendak dihentikan, kedua pria tersebut terjatuh. Namun satu orang berhasil melarikan diri, sementara satu lainnya berhasil diamankan aparat.
Pria yang ditangkap diketahui berinisial SAH alias H (36), warga Kota Tanjung Balai. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu tas hitam dan satu goni plastik putih yang berisi sejumlah paket diduga narkotika.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 10 bungkus sabu kemasan teh Cina merek Qing Shan dengan berat bruto mencapai 10.751,16 gram atau sekitar 10 kilogram netto. Selain itu, polisi turut menemukan 1.500 cartridge vape yang diduga mengandung cairan etomidate, terdiri dari 800 cartridge merek 7-Eleven, 400 merek X-Men, dan 300 merek El Capo.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menerima pekerjaan tersebut karena alasan ekonomi. Polisi kini masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penyergapan berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan peredaran zat berbahaya, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.
Kepolisian menyebut pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi besar yang berhasil menggagalkan potensi peredaran narkotika di wilayah pesisir Sumatera Utara. Dari jumlah barang bukti yang diamankan, aparat memperkirakan ribuan masyarakat berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif berbahaya.
Satres Narkoba Polres Asahan juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di daerah tersebut.(Surya)

