Delapan Wartawan Diduga Disekap di Kantor Dinas PMD Kepahiang, AMJ Desak Aparat Bertindak Tegas

Kepahiang, tintabangsa.com,-Dugaan tindakan intimidasi terhadap insan pers mencuat di Kabupaten Kepahiang. Delapan wartawan mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepahiang, Kamis (30/4/2026) sore.

Peristiwa itu kini mendapat sorotan dari Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ). Ketua AMJ, Wibowo Susilo, S.E., menyatakan organisasinya akan mengawal penuh proses hukum atas dugaan tindakan yang dinilai mencederai kebebasan pers tersebut.

“Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Jika benar ada intimidasi hingga dugaan pengurungan terhadap wartawan saat menjalankan tugas, maka ini persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele,” ujar Wibowo.

Insiden bermula ketika delapan wartawan mendatangi Kantor Dinas PMD Kepahiang untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus pelecehan yang menyeret nama seorang oknum berinisial ZAILI dalam kegiatan Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Kepahiang.

Para wartawan yang hadir di antaranya Hendri Irawan, Angga, Alex, Bagus, Rahmat, Ferik, Bima, dan Jimmi.

Namun suasana di dalam ruangan Kepala Dinas PMD disebut berubah tegang. Berdasarkan keterangan yang dilaporkan ke kepolisian, oknum pejabat yang ditemui diduga tersulut emosi hingga menutup dan mengunci pintu ruangan dari dalam.

Bahkan, kunci ruangan disebut sempat dilempar keluar melalui jendela sehingga para wartawan tidak bisa keluar dari ruangan tersebut. Dalam kondisi itu, wartawan juga mengaku mendapat larangan untuk merekam percakapan yang terjadi di dalam ruangan.

Akibat kejadian tersebut, delapan wartawan dikabarkan berada di dalam ruangan selama sekitar 30 menit sebelum akhirnya diperbolehkan keluar.

Merasa mendapat intimidasi saat menjalankan tugas peliputan, Hendri Irawan kemudian membuat laporan resmi ke Polres Kepahiang. Laporan itu tercatat dengan nomor STPL/DUMAS/11/IV/2026/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk., S.I.K., membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi saat ini disebut tengah melakukan penyelidikan untuk mendalami kronologi dan unsur dugaan pelanggaran yang terjadi.

Kasus ini pun memantik perhatian berbagai kalangan, terutama terkait perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers sebagai bagian penting dalam sistem demokrasi.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *