Asahan, Tintabangsa.com,-Dampak bencana banjir yang melanda wilayah Kabupaten Asahan pada 2022 lalu masih menyisakan persoalan serius bagi warga. Salah satunya dialami Wakini (69), warga Dusun V Mangga I, Desa Ambalutu, Kecamatan Buntu Pane, yang kehilangan dokumen penting berupa sertifikat tanah milik almarhum suaminya, Sarjo.
Peristiwa kehilangan tersebut terjadi saat banjir besar menerjang desanya, mengakibatkan sejumlah dokumen berharga hanyut terbawa arus. Meski kejadian itu telah berlalu beberapa tahun, Wakini baru secara resmi melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak berwenang pada Selasa (14/4/2026).
Kepala Desa Ambalutu, Heri Kusmiadi, membenarkan laporan tersebut. Ia memastikan bahwa sertifikat tanah yang hilang memang tercatat sah atas nama almarhum Sarjo.
“Benar, laporan sudah kami terima. Sertifikat itu hilang saat banjir 2022 dan memang merupakan aset milik almarhum suami Ibu Wakini,” jelas Heri.
Ia menambahkan, pihak desa telah memberikan pengesahan atas laporan tersebut sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Selanjutnya, proses akan dilanjutkan ke kantor pertanahan guna pengurusan penerbitan sertifikat pengganti.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa bencana alam tidak hanya berdampak pada kerusakan fisik, tetapi juga berpotensi menghilangkan dokumen penting yang memiliki nilai hukum tinggi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kehilangan dokumen agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(Surya)

