Kaur, Tintabangsa.com,-Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) Kabupaten Kaur kembali melayangkan surat penting kepada Pemerintah Kabupaten Kaur terkait permohonan informasi dan salinan dokumen administrasi PT. Dinamika Selaras Jaya (PT. DSJ) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning.
Surat bernomor 2/PI-PPSS/III/2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang hingga kini belum mendapat tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah. PPSS menilai, keterbukaan informasi menjadi hal krusial mengingat aktivitas perusahaan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya petani sawit.
Ketua PPSS Kabupaten Kaur, Suharman, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak masyarakat atas informasi publik serta memastikan kepastian hukum terhadap operasional perusahaan.
“Permohonan ini adalah hak masyarakat. Kami hanya meminta kejelasan dan transparansi dari pemerintah terkait legalitas dan aktivitas PT. DSJ,” tegas Suharman.
Minta Dokumen Lengkap dan Penjelasan Hukum
Dalam surat tersebut, PPSS secara rinci meminta sejumlah dokumen administratif, di antaranya:
• Salinan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 yang pernah diberikan kepada PT. DSJ
• Penjelasan dasar hukum tidak dihentikannya operasional perusahaan setelah SP 3
• Dokumen perizinan lengkap seperti IUP, IUP-P, HGU, AMDAL/UKL-UPL, serta dokumen kemitraan plasma
• Status hukum terkini perusahaan
• Langkah pengawasan dan penegakan hukum oleh Pemkab Kaur
Selain itu, PPSS juga menyoroti aspek perpajakan perusahaan. Mereka meminta kejelasan jenis pajak yang telah dibayarkan, bukti pembayaran resmi, hingga dasar hukum pemungutan pajak, mengingat adanya dugaan bahwa legalitas lahan dan izin usaha perusahaan belum sepenuhnya lengkap.
Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Legalitas
PPSS juga meminta klarifikasi apakah PT. DSJ telah memenuhi seluruh persyaratan hukum untuk beroperasi. Jika belum, mereka mempertanyakan alasan pemerintah daerah tidak mengambil tindakan tegas terhadap operasional perusahaan.
“Jika memang belum lengkap, maka harus dijelaskan kepada publik kenapa aktivitas perusahaan masih berjalan. Ini penting untuk mencegah konflik agraria yang lebih luas,” lanjut Suharman.
Beri Batas Waktu 14 Hari
PPSS memberikan batas waktu selama 14 hari kerja kepada Pemerintah Kabupaten Kaur untuk memberikan jawaban tertulis. Apabila tidak ada tanggapan, mereka menyatakan siap menempuh langkah lanjutan, termasuk jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain DPRD Kabupaten Kaur, Kejaksaan Negeri Kaur, Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, serta media massa.
Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum
Melalui langkah ini, PPSS berharap adanya transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan sektor perkebunan di Kabupaten Kaur. Mereka menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah potensi konflik di lapangan.(UR/TB)

