Konflik Internal Gereja Oikumene USU: Jemaat Sesalkan Penutupan Paksa dan Keterlibatan Pihak Kampus

TINTABANGSA.COM, MEDAN, -Gereja Oikumene (Chapel) Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) tengah dilanda polemik internal yang berujung pada penutupan sepihak tempat ibadah pada 12 April 2026 lalu. Padahal, rumah ibadah ini memiliki sejarah legalitas dan pengakuan yang kuat sejak digagas pada 1977.

Aksi menegangkan nyaris adu jotos juga terjadi hari ini dimana sejumlah berpakaian putih mengaku sekuriti dari USU, menggunakan mobil patroli mendatangi Chapel dengan upaya menurunkan sejumlah spanduk, Senin 18 Mei 2026. Namun upaya tersebut mendapat perlawanan dari jemaat yang merasa kepengurusannya masih valid bertahan dan melarang penurunan spanduk.

Melalui proses yang panjang, rektorat USU pada awal tahun 1986 di bawah kepemimpinan Prof. Dr. A.P. Parlindungan, S.H. secara resmi mengeluarkan SK penetapan lahan seluas 750 meter persegi bagi Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) Kampus USU dengan status hak pakai yang berkekuatan hukum, diperuntukkan khusus bagi aktivitas kerohanian jemaat.

An, salah seorang jemaat sekaligus pengurus gereja, memaparkan bahwa konflik ini murni bermula dari masalah internal terkait mandeknya regenerasi kepengurusan majelis yang mayoritas merupakan profesor pendiri dan kini telah berusia lanjut.

“Niat untuk meregenerasi struktural pengurus harian justru berujung pada penolakan penahbisan oleh majelis lama,” ucapnya.

Situasi kian meruncing ketika majelis baru secara sepihak membawa masalah ini ke ranah rektorat USU. Puncaknya, gereja ditutup paksa menggunakan seng dengan dalih renovasi, meski jemaat menilai tidak ada urgensi perbaikan gedung.

An juga menyoroti kejanggalan munculnya ketua PIWK baru tanpa melalui mekanisme AD/ART yang jelas, serta menegaskan bahwa legalitas pendeta yang sudah 20 tahun melayani di sana sangat sah melalui penugasan resmi dari sinode gereja asal dan PGI.

Terkait upaya penyelesaian konflik, Pdt Gloria Balle menyayangkan adanya pembatasan ruang dialog dan ketidakterlibatan pihak jemaat secara utuh. Ia memaparkan bahwa dalam proses pertemuan, pihaknya sama sekali tidak diundang secara layak. Secara sepihak, aturan mediasi membatasi kehadiran di mana hanya tiga orang perwakilan dari jemaat yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang rapat.

Merespons kisruh pelarangan ibadah ini, Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara, Dedy Mauritz Simanjuntak, SH. didampingi Egbert Budiman, SH, Mandala SH, Anesty Singarimbun SH dari LBH MUKI, Milkho Legie Waket MUKI Sumut, Richard Simangunsong (Sekretaris MUKi), Edward Septa (MUKI Medan), Fian, Samson (GM MUKI) melakukan pendampingan terhadap jemaat.

Menurutnya, seyogianya pihak-pihak terkait duduk bersama dan menyelesaikan permasalahan internal gereja terlebih dahulu tanpa harus mengekang hak kebebasan warga untuk beribadah yang dijamin konstitusi. Ia menegaskan bahwa MUKI bersama tim hukumnya akan terus melakukan pendampingan secara penuh dalam membela jemaat Gereja Oikumene USU yang hak beribadahnya saat ini dilarang.

“Kami dari Majlesi Umat Kristen Indonesia Tentu menyayangkan upaya pengosongan gedung gereja yang akan dilakukan dengan mengatasnamakan Universitas Sumatera Utara, karena itu kami menyampaikan:

  1. Nama besar USU dibawah kementrian pendidikan nasional Indonesia ikut terseret dalam persoalan ini . Kami meminta rektor beserta seluruh jajarannya sebagai Tokoh pendidikan terdidik sepatutnya mendemonstrasikan cara penyelesaian masalah yang elegan dan beradab apalagi berkaitan dengan peribadahan umat Kristen yang sudah berlangsung puluhan tahun di tempat ini
  2. Kami mendesak agar upaya pengosongan dihentikan, dan diberikan kesempatan kepada pihak internal untuk menyelesaikan persoalan mereka. Mari Kita selamatkan nama besar USU sebagai lembaga pendidikan terhormat. Tidak ada urgensi mendesak revitalisasi
  3. Kami meminta agar pihak yang berwenang yaitu kementrian pendidikan, kementrian agama untuk turun tangan melakukan langkah antisipatif untuk menghindari konflik guna karena persoalan peribadatan adalah persoalan yang sensitif.
    Dedy menyampaikan penyesalan mendalam atas adanya pelarangan ibadah yang berujung pada pelibatan pihak rektorat kampus secara berlebihan.(HM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *