Bengkulu, Tintabangsa.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut diketahui berdasarkan postingan akun Facebook dan juga website resmi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI pada Kamis, 8 Mei 2025 sore pukul 18.06 WIB.
Dalam postingan tersebut menerangkan bahwa DKPP RI tengah melakukan pemeriksaan kepada Ketua dan Anggota KPU RI serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu dalam perkara nomor 88-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor DKPP Jakarta.
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB dengan pijak pengadu yakni Septo Adinara memberikan kuasa kepada: Deno Marlando dan Riki Susanto.
Adapun pihak teradu yakni:
1. Mochammad Afifuddin
2. Parsadaan Harahap
3. Betty Epsilon Idroos
4. August Mellaz
5. Yulianto Sudrajat
6. Idham Holik
7. Iffa Rosita
8. Rusman Sudarsono (Ketua KPU Prov Bengkulu)
9. Emex Verzoni (anggota Prov Bengkulu)
10. Alpen Samsen (anggota Prov Bengkulu)
11. Dodi Hendra Supiarso (anggota Prov Bengkulu)
12. Sarjan Effendi (anggota Prov Bengkulu)
Adapun pokok aduan, Para teradu diduga melanggar kode etik dengan menerbitkan surat resmi yang memerintahkan pengumuman status salah satu calon kepala daerah sebagai tersangka pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024.
Para teradu diduga melanggar kode etik dengan menerbitkan surat resmi yang memerintahkan pengumuman status salah satu calon kepala daerah sebagai tersangka pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024.
Surat dimaksud adalah Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.06-SD/6/2024 perihal pengumuman calon atau pasangan calon berstatus sebagai tersangka dan terdakwa.Dimana calon yang dimaksud berstatus tersangka adalah adalah calon petahana Rohidin Mersyah yang terjaring OTT KPK beberapa hari sebelum hari pencoblosan.
Rohidin saat itu maju sebagai calon petahana berpasangan dengan Meriani. Adapun lawannya Helmi Hasan yang berpasangan dengan Mian.Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi melalui selulernya belum ada respon.Seperti yang dilansir dalam website resmi DKPP, disebutkan bahwa Pengadu dalam perkara ini adalah Aizan dan Jecky Haryanto.
Para pengadu mengadukan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Teradu I), beserta enam anggotanya yakni Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Idham Holik, August Mellaz dan Iffa Rosita (masing-masing sebagai Teradu II sampai VII).
Pengadu mendalilkan para teradu telah menerbitkan surat KPU RI nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 perihal pengumuman calon atau pasangan calon berstatus sebagai tersangka dan terdakwa. Menurut pengadu, surat tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 jo. Bab II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, dimana pengumunan hanya menyangkut calon yang berstatus “terpidana” saja.
“Tindakan para teradu yang telah menerbitkan surat tersebut telah melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu dan tidak menghormati asas praduga tak bersalah,” ungkap Jecky Haryanto.
Mewakili para teradu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyebutkan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan secara hati-hati dan seksama dalam menerbitkan surat tersebut.
Ia melanjutkan, penerbitan surat nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 merupkan bentuk dari transparansi informasi dalam menjunjung tinggi prinsip terbuka sebagai penyelenggara Pemilu.
“Kami memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan informasi publik yang sebenar-benarnya bagi pemilih dan memastikan kualitas calon pemimpin atau pejabat publik yang akan dipilih,” ujar Afif.Kepada Majelis, ia juga menjelaskan bahwa kebjikan yang para teradu ambil juga didasarkan pada dokumen resmi yang telah ditetapkan atau diterbitkan oleh apartat penegak hukum yang berwenang.“Secara faktual ini merupakan respon atas beragam informasi berkenaan dengan penetapan tersangka calon kepala daerah, yang salah satunya termuat dalam surat pemberitahuan dari KPK,” kata Afif. (TB)