Rejang Lebong – Guna menjaga keamanan dan mencegah tindak pidana, Polsek Selupu Rejang, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan razia senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) pada Rabu (18/12/2024). Razia ini digelar di sejumlah titik strategis di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang sebagai langkah proaktif dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Selupu Rejang, IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos., menjelaskan bahwa kegiatan razia dilakukan secara berkala dengan waktu yang tidak ditentukan. Tujuannya adalah untuk menekan potensi tindak kriminal yang melibatkan senjata api maupun senjata tajam.
“Kami melakukan pemeriksaan di titik-titik tertentu untuk memastika tidak ada warga yang membawa senpi atau sajam tanpa izin. Razia ini merupakan langkah pencegahan agar potensi tindak pidana bisa ditekan semaksimal mungkin,” ujar IPTU Ibnu Sina Alfarobi.
Dalam razia yang dilaksanakan di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, personel Polsek Selupu Rejang menyasar anak-anak remaja yang sedang berkumpul. Petugas juga memberikan imbauan agar masyarakat menghentikan kebiasaan membawa senjata tajam, terutama di tempat umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk menghindari kebiasaan membawa senjata tajam karena hal ini dapat memicu tindak pidana. Kesadaran masyarakat adalah kunci penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tambah AIPTU Basuki, salah satu personel piket yang terlibat dalam razia.
Razia ini dilaksanakan dengan minimal tiga personel yang dilengkapi perlengkapan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Menurut Kapolsek, tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang.
Polsek Selupu Rejang berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengamanan agar situasi tetap terkendali dan kondusif, terutama menjelang akhir tahun yang sering diwarnai dengan peningkatan aktivitas masyarakat.