Ungkap Kasus Narkoba, Polresta Bengkulu Tangkap 2 Pria dan BB 6 Kg Ganja

KOTA BENGKULU52 Dilihat

Bengkulu – Personel Satres Narkoba Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, menangkap 2 orang pria berinisial DH (24), warga Desa Mas Mambang Kabupaten Seluma, dan AH (19) warga Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, pada Selasa (10/12/2024) lalu.

Keduanya ditangkap di Jalan Flamboyan Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, didampingi Kasatres Narkoba AKP Jonnni Manurung, dan Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat saat rilis di Mapolresta Bengkulu, Senin (16/12/2024) mengatakan, keduanya ditangkap lantaran diduga terlibat dalam jaringan Narkoba.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kita lakukan pendalaman, dan pada pukul 14.00 WIB, kita amankan 1 orang laki-laki yang diduga hendak melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis ganja,” ungkap Kapolresta.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 1 besar paket Narkoba jenis ganja. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 1 orang lagi terduga pelaku bersama barang bukti 5 paket besar Narkoba jenis ganja, 5 paket ukuran sedang, dan 15 paket ukuran kecil.

“Pengakuan dari tersangka, ganja tersebut didapat dari seseorang di Sumatera Barat,” jelas Kapolresta.

Sementara itu, total barang bukti ganja adalah sekitar 6 kilo gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *