Komisi IV DPRD Provinsi Targetkan Raperda Disabilitas Segera Disahkan

Bengkulu, Tintabangsa.com – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas di Provinsi Bengkulu segera disahkan.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan pihaknya bersama Biro Hukum, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan pihak terkait lainnya sudah membahas finalisasi terhadap salah satu Raperda inisiatif ini.

Dilanjutkan Usin, dari fasilitasi yang dimaksud, dipastikan berdasarkan kajian yuridis formil dan materiil Raperda terkait hak disabilitas ini sudah terpenuhi. 

Disisi lain, Usin menerangkan, terdapat tujuh pasal dalam Raperda tersebut yang membutuhkan peraturan turunan. Diantarnaya Pasal 21, Pasal 24, Pasal 47, Pasal 64, Pasal 71, dan Pasal 94.

Selain itu menurutnya pada bagian evaluasi juga harus diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu, yang didalamnya juga mengatur soal teknis pelaksanaan dan program strategis terkait hak disabilitas.

Lebih lanjut Usi mengemukakan, pihaknya bersama stakeholder terkait lainnya bakal mengawasi implementasi Raperda ini, ketika sudah disahkan jadi Perda ini. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *