10 Hari Kerja Presiden Prabowo, 28 Tersangka Korupsi Ditangkap, 2 Diantaranya oleh Polres Bengkulu Utara

HEADLINE94 Dilihat

Bengkulu Utara – Selama 10 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto, sebanyak 28 tersangka kasus korupsi berhasil ditangkap di tanah air dalam 7 perkara, dengan total kerugian negara Rp 3,1 triliun.

Dari 28 tersangka korupsi tersebut, 2 tersangka diantaranya adalah hasil ungkapan Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.

Berdasarkan rilis Polres Bengkulu Utara pada Senin (28/10/2024), pihaknya menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni SA selaku Kades dan GW selaku Sekdes Talang Renah Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara.

Kedua tersangka berdasarkan hasil audit telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 280 juta dari anggaran Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp 642 juta.

Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Lambe Patabang Birana, melalui Wakapolres Kompol Kadek Suwantoro, disampaikan Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh kedua tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

“Uang korupsi digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Perlu diketahui, kalau kedua tersangka ini merupakan ayah dan anak kandung,” kata Kasat Reskrim.

Adapun uraian kejadian tindakan korupsi oleh kedua tersangka, pada alokasi dana desa tahun 2023 Desa Talang Renah mendapat alokasi sebesar Rp 642.287.000.
Kemudian tersangka SA melakukan pencairan dana desa bersama kaur keuangan desa, dan kemudian disimpan oleh tersangka hampir secara keseluruhan oleh tersangka GW.

Kemudian berdasarkan pemeriksaan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ), ditemukan beberapa kegiatan fiktif, diantaranya honor tim RPJMDes, pembelian APE di dukungan penyelenggaraan PAUD, pembelian timbangan, pembelian susu kalsium dan ATK, biaya langganan wifi, SILPA tahun 2023 yang tidak ada di rekening desa.

Kemudian terdapat kegiatan pembangunan jembatan desa dengan pagu anggaran Rp 402 juta tidak selesai. Pekerjaan dilaksanakan secara borongan melalui pihak ketiga dengan kontrak Rp 220 juta, yang ditunjuk langsung oleh tersangka SA tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) desa.

“Tersangka SA juga mengaku telah memakai uang 30 juta rupiah dan tersangka GW memakai uang 10 juta rupiah, untuk kepentingan pribadi,” tambah Iptu Rizky.

Sementara itu, Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Kadek menambahkan,  Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu dengan Satya Haprabu-nya siap mendukung dan mensukseskan program Presiden Republik Indonesia dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di tanah air Indonesia.

“Bravo Polri, Polri untuk Indonesia. Salam Presisi!!,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *