Seluma – Kamis (24/10/2024), Personel Polsek Seluma Timur melaksanakan pengamanan dan pendampingan dalam pemasangan pelakat tanda sita dari Kejaksaan Negeri Seluma. Pemasangan dilakukan di lokasi tanah sengketa yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma.
Kegiatan pemasangan pelakat tersebut dipimpin oleh Gufroni, S.H., M.H., Kasi Pidus Kejari Seluma, dan disaksikan oleh Kabid Perkim Pemda Seluma, Jefri, S.H., Kabid Aset Daerah Seluma, Haryoto, Kabid BMD, Sarah Aidah, S.E., M.M., Kasi Pengukuran BPN Seluma, Adi Waskita Oktarian, S.ST., dan Lurah Sembayat, Sawihin, M.AP.
Luas tanah yang disita mencapai ±199.681 m². Penyitaan dilakukan berdasarkan beberapa surat keputusan, antara lain:
Penetapan Pengadilan Negeri Tais No. 70/PenPid.B-SITA/2024/PN Tas tanggal 17 April 2024. Penetapan Pengadilan Negeri Tais No. 75/PenPid.B-SITA/2024/PN Tas tanggal 25 April 2024. Penetapan Pengadilan Negeri Tais No. 108/PenPid.B-SITA/2024/PN Tas tanggal 11 Juni 2024. Penetapan Pengadilan Negeri Tais No. 203/PenPid.B-SITA/2024/PN Tas tanggal 15 Oktober 2024. Surat Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma No. Print-206/L.7.15/Fd.2/03/2024 tanggal 13 Maret 2024.
Penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar/tukar guling (ruislag) aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah pada Kelurahan Sembayat tahun 2008.
Kegiatan pemasangan pelakat sita yang dilakukan di empat titik ini berjalan aman dan kondusif.
“Pendampingan ini dilaksanakan untuk menjaga keamanan serta meminimalisir kemungkinan penolakan atau hal-hal lainnya,” ujar Kapolsek Seluma Timur, AKP Sukari, S.E