Bengkulu Selatan, Tintabangsa.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah berjalan selama beberapa tahun di Kabupaten Bengkulu Selatan akan segera berakhir pada tahun 2024. Mulai 2025, pemerintah berencana menghentikan program tersebut, seiring dengan pertimbangan yang ada, khususnya terkait kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Bengkulu Selatan, Emron Ulah, SH, mengatakan bahwa tahun 2024 ini menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor. Menurut Emron, selama empat tahun pelaksanaan program pemutihan, tingkat kesadaran masyarakat dalam taat pajak masih tergolong rendah.
“Program pemutihan pajak tahun ini kemungkinan yang terakhir, karena pemerintah pusat berencana akan menghapuskan program ini pada tahun 2025. Jadi, manfaatkanlah kesempatan ini,” ujar Emron Ulah saat ditemui di kantor Samsat.
Emron juga mengungkapkan bahwa meskipun program pemutihan telah berlangsung selama beberapa tahun, jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bengkulu Selatan masih cukup tinggi. Tunggakan pajak untuk kendaraan umum diperkirakan mencapai lebih dari 1 miliar rupiah, sementara untuk kendaraan dinas milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mencapai sekitar 290 juta rupiah.
Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, Samsat dan Satlantas Polres Bengkulu Selatan akan mengambil langkah tegas dengan menghapus data kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun. Kendaraan yang belum membayar pajak akan diblokir dan dianggap bodong, sehingga pemiliknya tidak akan bisa melakukan transaksi apapun terkait kendaraan tersebut.
“Bagi pemilik kendaraan yang bandel, data kendaraan akan diblokir dan dianggap bodong. Sekarang masyarakat harus mulai sadar bahwa kewajiban pajak untuk kebaikan bersama,” tegas Emron.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Bengkulu Selatan, Yaumil Hajil, menyampaikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak. Menurut Yaumil, meskipun program pemutihan memberikan keringanan bagi masyarakat, penting bagi warga untuk menyadari bahwa pajak adalah sumber daya utama untuk pembiayaan pembangunan daerah.
“Saya mendukung langkah tegas yang diambil oleh Samsat dan Polres dalam menindaklanjuti tunggakan pajak. Program pemutihan memang memberikan kesempatan bagi masyarakat, namun ke depannya, kita harus menumbuhkan kesadaran bahwa kewajiban pajak adalah bagian dari kontribusi kita untuk kemajuan daerah. Tanpa pajak, pembangunan tidak bisa berjalan dengan baik,” ujar Yaumil.
Ia juga menambahkan bahwa perlu ada sosialisasi yang lebih intensif untuk menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Hal ini, menurutnya, akan berimbas positif bagi kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada akhir tahun 2024, Yaumil berharap masyarakat dapat lebih memahami bahwa membayar pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi demi kemajuan bersama.
“Pemutihan adalah kesempatan yang diberikan oleh pemerintah, namun ke depan kita harus membiasakan diri untuk membayar pajak secara tepat waktu, sehingga program pembangunan daerah dapat berjalan lancar,” pungkasnya. (Adv)