Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Damaikan Perkara KDRT

DAERAH14 Dilihat

Lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, Bripka Afrobi, melaksanakan problem solving melalui mediasi, terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Mediasi tersebut dilaksanakan di Balai Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Rabu (28/8/2024).

Adapun, mediasi dihadiri oleh pihak pertama Rozen Deperi (35) warga Desa Nangai Tayau, dan pihak kedua Intan Febrina Rosa (31), warga Desa Nangai Tayau.

Adapun hasil mediasi : 
1. Pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua dan pihak kedua memberi maaf kepada pihak pertama;
2. Pihak pertama berjanji tidak akan mengulang kembali perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT);
3. ⁠Pihak pertama berjanji akan memenuhi nafkah lahir dan bantin;
4. ⁠Apabila dikemudian hari pihak pertama terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindakan KDRT maka bersedia diproses secara hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *