Cegah Pungli di Sekolah-Sekolah, UPP Saber Pungli Provinsi Bengkulu Gelar FGD 

DAERAH181 Dilihat


Bengkulu – UPP Saber Pungli UPP Provinsi Bengkulu, Senin (10/06/2024) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertempat di ballroom hotel Santika Bengkulu. FGD kali ini mengambil tema “Membangun Budaya Anti Pungutan Liar pada Pelayanan Publik di Sekolah”. Beberapa Narasumber dihadirkan diantaranya Dir Binmas Polda Bengkulu, yang mewakili Diknas, Inspektorat maupun dari sisi hukum perwakilan Subdit Tipikor Polda Bengkulu.

Kepala Sekretariat UPP Saber Pungli Provinsi Bengkulu, AKBP Yayat Ruhiyat saat membuka kegiatan secara resmi menyampaikan FGD ini merupakan program kerja tahunan UPP Saber Pungli propinsi Bengkulu, selain ajang silaturahim, juga dapat menjadikan sebagai sarana komunikasi, saling tukar pendapat/pikiran juga pengalaman antara para pemangku kebijakan bidang pendidikan, terutama pada proses penerimaan peserta didik baru dalam menentukan langkah-langkah strategis guna meminimalisir terjadinya berbagai permasalahan pada proses ppdb di wilayah propinsi bengkulu.

Ia menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran (se) nomor: 7 tahun 2024, tanggal 16 Mei 2024 tentang pengendalian pencegahan korupsi gratifikasi dan dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024. SE tersebut hadir karena maraknya praktik kecurangan dalam proses ppdb tahun 2023 berupa suap, pemerasan dan gratifikasi illegal. sehingga melalui surat edaran ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan ppdb pada tahun 2024 yang lebih transparan dan akuntabel.

“Ada beberapa kasus viral pada pelaksanaan ppdb tahun 2023, hal ini bisa dijadikan bahan evaluasi bagi kita semua, agar tidak terjadi pada tahun 2024,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Ia kembali menyampaikan bahwa satgas saber pungli pusat telah melaunching aplikasi pengaduan dengan nama si-duli. Aplikasi si-duli ini dapat diakses melalui website saberpungli.polkam.go.id, aplikasi tersebut dapat digunakan dalam pengaduan pungli yang dialami maupun diketahui oleh masyarakat secara terpusat dan tindaklanjut pengaduannya dapat diketahui oleh pelapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *