Kaur – Unit Reskrim Polsek Kaur Tengah
berperan dalam mendamaikan warga yang bermasalah diwilayah Polsek Kaur Tengah, melalui problem solving. Kali ini, permasalahan yang terjadi adalah perkara perkelahian yang melibatkan pihak pertama Ade Sastra Wijaya (34), warga Desa Gedung Wani Kecamatan Kinal, dengan pihak kedua Hero (25), warag Desa Pengurung Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur.
Dalam kesempatan itu, Unit Reskrim Polsek Kaur Tengah memediasi kedua belah pihak di Kantor Polsek Kaur Tengah Polres Kaur, Selasa (04/06/2024).
Dari hasil mediasi yang dihadiri kedua belah pihak dan juga perangkat desa serta keluarga masing-masing pihak, disepakati kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan.
“Dari hasil mediasi, pihak pertama bersedia meminta maaf kepada pihak kedua atas kesalahannya, dan juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan apabila mengulangi lagi maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Aiptu Widianto Kanit Reskrim Polsek Kaur Tengah.