PT Bengkulu Samudera Teknik dan Eks Karyawan Berdamai, Sengketa Dugaan Pencemaran Nama Baik Berujung Restorative Justice

BENGKULU, TINTABANGSA.COM — Perselisihan antara PT Bengkulu Samudera Teknik dan mantan karyawannya, Rafianto, terkait dugaan pencemaran nama baik akhirnya berujung damai. Penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu melalui Subdit III Jatanras.

Kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan secara damai. Selanjutnya, proses administrasi penyelesaian perkara diserahkan kepada penyidik Polda Bengkulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut bermula dari laporan pihak perusahaan terhadap Rafianto ke Polda Bengkulu. Laporan berkaitan dengan pernyataan mengenai persoalan ketenagakerjaan, khususnya pembayaran gaji pekerja.

Pihak perusahaan mempersoalkan pernyataan yang menyebut gaji pekerja tidak dibayarkan selama dua hingga tiga bulan. Perusahaan menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan berpotensi merugikan nama baik perusahaan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, sejumlah pekerja juga telah menyampaikan keluhan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu terkait keterlambatan pembayaran gaji serta persoalan BPJS.

Manajemen perusahaan menjelaskan, persoalan yang terjadi bukan berupa tidak dibayarkannya gaji, melainkan keterlambatan pembayaran akibat kondisi keuangan dan arus kas perusahaan yang sempat mengalami tekanan.

Perusahaan menyatakan gaji April dan Mei telah dibayarkan. Sedangkan gaji Juni diselesaikan secara bertahap pada 15 dan 16 Juli 2026.

“Yang kami persoalkan itu pernyataan bahwa perusahaan tidak membayar gaji selama dua sampai tiga bulan. Memang ada keterlambatan, tapi kewajiban pembayaran tetap dilakukan oleh perusahaan,” tegas kuasa hukum perusahaan sebelumnya.

Terkait BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, manajemen menyatakan tetap berupaya memenuhi seluruh kewajiban secara bertahap dengan menyesuaikan kondisi arus kas perusahaan.

Sepakat Berdamai

Manajer Komersial PT Bengkulu Samudera Teknik, Daut Laamau, mengatakan penyelesaian perkara akhirnya ditempuh melalui jalur perdamaian setelah difasilitasi Polda Bengkulu.

Menurut Daut, Rafianto telah mengakui adanya kekeliruan dalam pernyataan mengenai pembayaran gaji selama dua hingga tiga bulan dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak perusahaan.

“Saudara Rafianto telah menyatakan bahwa ucapan pada tanggal 16 yang mengatakan perusahaan tidak memberi gaji dua sampai tiga bulan itu salah dan dia sudah meminta maaf kepada kami,” kata Daut.

Setelah proses laporan berjalan, kedua pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme Restorative Justice.

“Ini kita sepakat untuk berdamai dan selanjutnya proses administrasi mengikuti ketentuan yang berlaku di Polda Bengkulu,” ujarnya.

Daut menegaskan, hak mantan karyawan yang sebelumnya menjadi tuntutan juga telah diselesaikan perusahaan, termasuk pembayaran gaji dan pesangon.

Penyelesaian hak pekerja tersebut turut difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial hingga dituangkan dalam surat kesepakatan.

“Intinya semua urusan dari tuntutan tersebut sudah kita penuhi dari pihak perusahaan,” tegasnya.

Daut menambahkan, seluruh poin tuntutan yang sebelumnya disampaikan pekerja telah ditindaklanjuti. Salah satu persoalan yang kemudian diluruskan dalam proses perdamaian adalah pernyataan mengenai gaji yang disebut tidak dibayarkan selama dua hingga tiga bulan.

Eks Karyawan Sampaikan Permintaan Maaf

Sementara itu, mantan karyawan PT Bengkulu Samudera Teknik, Rafianto, mengapresiasi penyelesaian tuntutan pekerja yang dilakukan pihak perusahaan.

Ia menyebut sebelumnya terdapat sekitar 10 hingga 11 poin tuntutan yang disampaikan kepada perusahaan. Menurutnya, seluruh tuntutan tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada PT BSD yang telah menanggapi semua tuntutan kami,” ujar Rafianto.

Rafianto juga menyampaikan permintaan maaf secara pribadi maupun bersama rekan-rekannya atas pernyataan yang dinilai keliru, khususnya terkait persoalan gaji dan pemotongan gaji yang disebut mencapai dua hingga tiga bulan.

“Kami meminta maaf atas kesalahan kami, baik ucapan maupun bahasa terkait masalah gaji atau potong gaji sampai dua sampai tiga bulan atau salah perhitungan,” katanya.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perselisihan antara PT Bengkulu Samudera Teknik dan mantan karyawannya dinyatakan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan secara damai. Sementara proses administrasi penghentian atau penyelesaian perkara selanjutnya mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku di Polda Bengkulu.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *