Lebong, tintabangsa.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) laporkan temuan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong. Pasalnya terdapat penggunaan anggaran tidak sesuai ketentuan sebesar Rp5.670.455.541,-
Penggunaan anggaran yang tak sesuai ketentuan tersebut, terdiri dari kelebihan pembayaran akomodasi senilai Rp1.705.530.400,- serta perjalanan yang terindikasi tidak dilaksanakan senilai Rp3.964.925.141,-.

Dalam proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan ini, BPK menuliskan bahwa Sekretariat DPRD sudah melakukan penyetoran ke Kasda pada 8 Mei 2023 sebesar Rp3.818.660.069,00 sedangkan sisa Rp1.851.795.472,00 lagi, BPK merekomendasikan Bupati Lebong instruksikan Plt. Sekretaris DPRD untuk memproses sisa kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD tersebut.
Bupati Lebong saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa tindaklanjut temuan BPK sudah terproges. Dengan kata lain, masih asa yang belum menyelesaikan pengembalian.
“Tindak lanjut temuan BPK sudah terprogres. Untuk lebih jelas, silahkan cek ke inspektorat.” ujar Bupati Lebong, Kopli Ansori, Selasa (5/12/2023).
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Lebong mengaku bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti terkait temuan tersebut. Namun saat awak media mengkonfirmasi ke Inspektorat, Kasubbag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan, Lilik Wijaya, SE menolak menunjukkan bukti setor dari pihak setwan.
Pihaknya mengklaim sudah menerima semua dokumen kelengkapan terkait pengembalian kerugian negara dan akan menyerahkan dokumen tersebut ke BPK pada saat pembahasan tindak lanjut di ikhtisar semester kedua tahun 2023.
“Paling lambat itu (pembahasan tindak lanjut, red) Desember atau Januari 2024.” tegas Lilik.
Lilik juga mengaku bahwa jumlah TGR yang dilaporkan telah dikembalikan oleh pihak-pihak Sekretariat DPRD tersebut sama nilainya dengan total temuan BPK.
“Kami melakukan crosscheck ulang setiap dokumen yang diserahkan ke kami, kemudian kami sinkronkan dengan jumlah tuntutan ganti rugi seperti yang disampaikan BPK, sejauh ini (berdasarkan bukti setor, red) yang kami lihat nilainya sama.” terang Lilik Wijaya.
Dalam penelusuran yang dilakukan awak media pada Senin (11/12/2023), terdapat beberapa bukti setor pengembalian TGR tersebut dikembalikan pada 7 Juli 2023.
Namun secara lengkapnya, pihak Inspektorat menolak untuk menunjukkan bukti setor yang dilaporkan Sekretariat DPRD.
“Ini kan titipan. Kami tidak bisa sembarang memperlihatkan ke orang lain. Intinya setau kami, nilainya itu sama dengan apa yang dilaporkan oleh BPK. Atau langsung saja konfirmasi ke BKD di bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah,” tolak Lilik.
Awak media masih berusaha mengkonfirmasi ke Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong untuk memastikan bahwa TGR tersebut sudah dikembalikan sepenuhnya. Namun hingga berita ini diterbitkan awak media masih belum berhasil menemui Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kasda BKD karena yang bersangkutan tidak berada di kantor. (bks)