Lebong, tintabangsa.com – Belum lama ini, beredar foto seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu grup WhatsApp.
Melihat hal tersebut, Yudi Hariansyah melaporkan ASN yang berinisial IK ke Komisi Aparatut Sipil Negara (KASN) dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Senin (18/12/2023).
“Yang jelas kito (kami, red) melaporkan ini karena ada dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan kita berharap pihak KASN selaku penindak jika ada pelanggaran bagi ASN yang melanggar aturan bisa bertindak tegas dengan adanya laporan ini,” sampai Yudi Hariansyah kepada awak media tintabangsa.com (18/12).
Mengutip dari media beo.co.id (15/12), ASN yang merupakan Penjabat Kepala Desa tersebut mengaku hanya memastikan bahwa pemasangan baliho di Desa yang dipimpinnya tidak ada kendala dan meminta salah satu warganya mengirimkan foto itu ke kandidat yang dimintai pemasangan baliho.
“Memang benar itu foto saya, tapi ini bukan bermaksud melanggar netralitas ASN. Ini kesalahan yang tidak kami sengaja,” ucap IK dalam media beo.co.id (15/12).
Yudi mengatakan, dirinya juga sudah melaporkan dugaan tersebut ke Bawaslu dan masih menunggu tindak lanjut yang akan dilakukan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Nanti 3x24jam akan kami follow up lagi perkembangannya.” tegas Yudi. (bks)