Satlantas Polres Lebong Penerangan Keliling dan Sosialisasi di PT Jambi Resort

Lebong – Personel Unit Kamsel Satlantas Polres Lebong Polda Bengkulu, pada Senin (11/12/2023), melaksanakan penerangan keliling dan sosialisasi UU No 22 tahun 2009 LLAJ dan melaksanakan pembagian brosur serta penempelan stiker tentang mobilisasi alat berat wajib dilakukan pengawalan.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah mengatakan, bahwasanya berdasarakan UU No 22 tahun 2009 LLAJ pasal 162 (2), kendaraan bermotor yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi yang ditetapkan dalam pasal 19 UU LLAJ, harus mendapatkan pengawalan dari kepolisian.

“Kita harapkan dengan adanya penerangan dan sosialisasi ini, dipahami aturan sebagaimana yang telah ditetapkan,” ungkap Kasat Lantas.

Lanjutnya, pihaknya menegaskan kepada PT Jambi Resort bahwa apabila ada mobilisasi alat berat agar berkoordinasi dengan Satlantas Polres Lebong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *