Rapat Penertiban APS dan APK , yang Melanggar Akan Ditertibkan

HEADLINE78 Dilihat

Polres Bengkulu Selatan –  Bawaslu Bengkulu Selatan,  telah melaksanakan rakor pembahasan penertiban APK dan APS  dalam menyikapi , sudah banyak bendera, spanduk, dan baliho yang bertebaran di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.  pada Sabtu   , (18/11/23). 

Kegiatan  tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan SAHRAN, S.E dan didampingi oleh komisioner Bawaslu M. ARIF HIDAYAT, S. Pd. I dan Dihadiri Ketua KPU Bengkulu SelatanM. ARIF LUTHFI, M. Pd serta Perwakilan Partai se-kabupaten Bengkulu Selatan. 

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan M.sahran.SE    mengungkapkan bahwa, sesuai jadwal, tahapan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023-10 Februari 2024. Selain itu juga sudah ada surat KPU RI Nomor 765 terkait pasal 71 tentang larangan memasang APK dan APS sebelum masa kampanye dilaksanakan. Oleh karena itu, Bawaslu membutuhkan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti Satpol PP, KPU, Bakesbangpol, Polres, Dishub, DLHK dan sebagainya.  

Tahapan sebelum masa kampanye ini ada tahapan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh calon peserta pemilu seperti atribut partai politik sebelum masa kampanye,”ucapnya  

Menurutnya, selain bertujuan menyamakan persepsi, Bawaslu juga menyampaikan perkembangan penanganan pelanggaran dan membuat strategi bersama dalam hal penertiban APK dan APS yang dilakukan bersama-sama ke depannya. Sebelumnya, Bawaslu telah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan identifikasi APK dan APS yang melanggar peraturan yang berlaku untuk selanjutnya dilakukan penertiban oleh tim yang sudah dibentuk dalam hal penertiban APK dan APS ini. 

“Kami segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan mengundang Satpol PP, Bakesbangpol, Sekda, Polres, dan sebagainya   untuk menyamakan persepsi dan menindaklanjuti penertiban APS dan APK di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan  yang akan kita laksanakan  penertiban mulai Senin (20/11) ,” tegasnya(Sdrbf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *