Bengkulu Tengah, tintabangsa.com – Kapolres Bengkulu Tengah ( Benteng ) Polda Bengkulu AKBP Ary Baroto S.IK., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iman Falucky S.Trk., S.Ik., hari ini ( 13/01/21) menggelar press conference pengungkapan dan penangkapan 2 orang tersangka kasus pemerasan dan pengancaman berinisial HI dan PR warga Kabupaten Benteng.
Kedua tersangka merupakan oknum LSM yang diduga tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Taba Teret Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Kedua LSM ini diduga memeras Kades sebesar Rp. 25 Juta terkait Pembangunan Fisik Jalan Usaha Tani Jenis Lapen Tahun 2018.
Kapolres Benteng mengungkapkan, pengungkapan dan penangkapan terhadap 2 tersangka berdasarkan LP/B- 04 / I / 2021 / Bengkulu / Resor Bengkulu Tengah / Polsek Taba Penanjung, tanggal 05 Januari 2021 yang di laporkan oleh Korban Sopiansori warga Kabupaten Benteng.
” modus yang di gunakan oleh kedua tersangka yakni dengan mengancam dan meminta uang kepada Pelapor dengan mengatasnamakan KAJARI dan KAJATI.” Ungkap Kapolres Benteng.
Di jelaskan oleh Kapolres Benteng, pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh kedua tersangka berawal Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekira pukul 12.00 wib di kntor desa Taba Teret kec. Taba Penanjung Kabupaten Benteng, korban di datangi 2(dua) orang lelaki yang bernama HI dan PR.